Korsel larang peredaran rokok elektrik cair di pangkalan militer

Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Rokok elektrik semakin populer di pasar tembakau Korsel, yang bernilai 16 miliar dolar AS atau sekitar Rp225 triliun, sejak 2017.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Seoul, Jubi – Militer Korea Selatan melarang penggunaan dan kepemilikan rokok elektrik cair di pangkalan mereka atas alasan kesehatan. Larangan dikeluarkan menyusul peringatan pemerintah kepada masyarakat agar berhenti menggunakan alat itu.

Korea Selatan memiliki militer besar dengan jumlah tentara mencapai hampir 600 ribu orang, kebanyakan di antaranya adalah para pria yang terkena wajib militer. Sebagian besar dari jumlah itu, yakni 464 ribu personel merupakan anggota angkatan darat.

Baca jugaKorut minta Korsel dan AS beri solusi untuk akhiri konflik

Korsel pastikan tak hadiri tinjauan armada Jepang

Konflik dengan Korut, Korsel kembangkan sistem anti-drone

Walaupun catatan peringkat menurun, pria Korea Selatan termasuk perokok terberat di dunia. Kementerian Kesehatan pekan lalu mengeluarkan peringatan bagi masyarakat agar mereka berhenti menggunakan rokok elektrik cair dengan melihat kasus cedera paru-paru di Amerika Serikat, yang beberapa di antaranya berujung pada kematian.

Kementerian mengaku akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah ada dasar ilmiah untuk melarang penjualan rokok elektrik cair, yang menguapkan cairan mengandung nikotin.

Pada Oktober, kata Kementerian, ada laporan mengenai kasus pneumonia pada seorang pengguna rokok elektrik Korsel berusia 30 tahun.

Sehari setelah peringatan pemerintah dikeluarkan, rantai toko besar GS25 menunda penjualan rokok elektrik cair berperasa buatan perusahaan AS, Juul Labs, dan perusahaan Korsel, KT&G.

Rokok elektrik semakin populer di pasar tembakau Korsel, yang bernilai 16 miliar dolar AS atau sekitar Rp225 triliun, sejak 2017. Penjualan rokok elektrik per Juni tercatat berkontribusi 13 persen pada pasar tembakau, menurut data pemerintah. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply