Kementerian energi negara itu mengatakan sisa pembangkit listrik batubara akan beroperasi pada kapasitas tidak lebih dari 80 persen dari Desember hingga Februari.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Seoul, Jubi– Korea Selatan akan menutup hingga seperempat dari pembangkit listrik tenaga batu bara, antara Desember dan Februari mendatang. “Kebijakan itu membantu membatasi polusi udara, sedangkan pabrik yang lain harus cukup untuk memasok listrik selama musim dingin,” kata kementerian energi negara itu, Kamis, (28/11/2019).
Tercatat komite presiden pada September merekomendasikan agar menutup hingga 14 pabrik batu bara antara Desember dan Februari dan hingga 27 pembangkit pada Maret. Rekomendasi itu sebaai upaya meningkatkan langkah anti-polusi negara.
Baca juga : Korsel larang peredaran rokok elektrik cair di pangkalan militer
Pelajari kehidupan, Korsel ciptakan pemakaman palsu
Konflik dengan Korut, Korsel kembangkan sistem anti-drone
Korea Selatan menjadi negara dengan ekonomi terbesar keempat di Asia, memiliki sekitar 60 pembangkit listrik tenaga batu bara dan menghasilkan 40 persen dari listrik negara itu. Tetapi para ahli mengatakan pembakaran batu bara memperburuk kualitas udara di negara tersebut.
Kementerian energi negara itu mengatakan sisa pembangkit listrik batubara akan beroperasi pada kapasitas tidak lebih dari 80 persen dari Desember hingga Februari.
Sejauh ini Korea Selatan telah menangguhkan operasi beberapa pembangkit listrik tenaga batu bara yang menua dari bulan Maret hingga Juni, serta membatasi operasi pabrik-pabrik tersebut sebesar 80 persen ketika sebuah penasehat polusi udara dikeluarkan.
Pernyataan kementerian menyebutkan permintaan daya listrik pada musim dingin di negara itu diperkirakan akan mencapai puncaknya di sekitar 88.600 megawatt (MW) pada minggu keempat Januari, dan meningkat menjadi 91.800 MW jika ada cuaca dingin yang ekstrem.
“Pasokan listrik diperkirakan akan memenuhi permintaan dengan surplus listrik di atas 11.350 MW dari Desember hingga Februari,” kata kementerian itu. (*)
Editor : Edi Faisol