Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Atambua, Jubi – Suami dari korban penangkapan Antoneita Goncalves, Antonio Da Costa, mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu segera berkoordinasi dengan Pemerintah Timor Leste soal pembebasan istrinya yang ditangkap saat membawa babi ke negara itu untuk urusan adat.
"Kasus penangkapan istri saya ini sudah sebulan yang lalu dan kami sudah minta tolong sama Pemda, tetapi hingga kini belum ada jawaban dari Pemda Belu," katanya saat bertemu dengan Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Heri Wiranto di Desa Haliwen, Atambua, Kabupaten Belu, Senin (3/10/2016).
Antonio mengaku istrinya ditangkap oleh polisi perbatasan asal Timor Lest di Batugade, yang jaraknya hanya sekitar 900 meter dari pintu perbatasan kedua negara.
Dia mengungkapkan istrinya ditangkap dengan tuduhan tidak mempunyai surat atau dokumen yang lengkap saat memasuki Timor Leste dengan membawa tiga ekor babi untuk urusan adat.
Padahal surat izin dari pos lintas batas Indonesia dari pihak imigrasi serta paspor sudah lengkap, kata Antonius.
Pasca ditangkap pada awal September lalu, istri dari Antonius langsung dibawa ke pengadilan untuk dihakimi dan pada akhirnya istri dari Antonius langsung dijebloskan ke dalam penjara dengan kepala dicukur botak.
"Banyak kasus penyelundupan sering terjadi di Timor Leste tetapi mereka tidak menangkapnya, tetapi saat istri saya membawa babi tiga ekor untuk urusan adat dan semua surat-surat lengkap dia justru ditangkap dan dibuat seperti seorang kriminal berat,sampai-sampai di cukur rambutnya padahal ia perempuan," tambahnya.
Antonius sendiri mengaku sejauh ini sudah menyampaikan kepada pemda setempat, tetapi tidak ada respon dari Pemda setempat, seolah-olah meremehkan hal tersebut.
Brigjen TNI Heri Wiranto yang mendengarkan keluh kesah dan harapan dari keluarga korban tersebut, mengaku prihatin dengan hal tersebut.
Namun, ia sendiri mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada Pemda Belu, serta Anggota DPRD Belu dan Gubernur NTT untuk membicarakan hal tersebut. (*)