Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Seorang warga ditemukan tewas di areal perkebunan kelapa sawit PT Agro Cipta Persada di Distrik Muting, Kabupaten Merauke. Korban berinsial EB yang berusia 21 tahun tersebut diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Korban ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak bernyawa di samping pohon kelapa sawit oleh salah seorang pekerja pada Rabu, 12 Februari. Seketika itu juga, saksi langsung melaporkan (temuannya) kepada polisi setempat,” kata Kepala Polres Merauke AKBP Ary Purwanto, saat konferensi pers, Kamis.
Sekitar sehari kemudian, Polsek Muting membekuk tersangka pelaku, AT yang juga suami korban. Dia selanjutnya digelandang untuk dijebloskan di tahanan Polres Merauke.
Berdasarkan penyelidikan awal polisi, korban meninggal akibat tindak kekerasan. Ada luka dan lebam di tubuhnya. Polisi menduga EB dibunuh AT. Dugaan itu berdasarkan informasi penyelidikan dan pengakuan tersangka.
“Berawal dari pertengkaran, pelaku kemudian memukuli korban. Korban pun melarikan diri ke lokasi perkebunan kelapa sawit untuk menelpon keluarganya di (Distrik) Tanah Miring,” ungkap Ary.
AT lantas menyusul EB dan membujuknya pulang, tetapi korban menolak ajak tersebut. AT pun kemudian mengayunkan pisau ke wajah ED sehingga korban tersungkur. Setelah melaksanakan aksinya, pelaku meninggalkan begitu saja isterinya.
“Pelaku sudah dibawa dari Muting ke Polres Merauke, untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat (dengan) Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya, tujuh tahun penjara,” kata Kepala Subagian Humas Polres Merauke Kompol Suhardi. (*)
Editor: Aries Munandar