Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Agus Setiawan mengabulkan permohonan kompensasi sebesar Rp1,18 miliar yang diajukan 17 orang korban bom di Surabaya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pemberian kompensasi itu menjadi bagian dari putusan majelis atas terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar pada Kamis (14/3/2019).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3/2019), mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan kompensasi bagi korban bom Surabaya. “Kompensasi hak korban diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan majelis hakim mengabulkan hak tersebut,” kata Susilaningtias.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 jo UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan “Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme … berhak atas kompensasi.” Pasal 1 angka 10. UU itu menyatakan “kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.”
Kompensasi itu diajukan para korban bom Surabaya melalui LPSK, yang kemudian meneruskan permohonan para korban bom Surabaya itu kepada jaksa penuntut umum (JPU). JPU akhirnya memasukan permohonan kompensasi dari para korban dalam tuntutan kepada terdakwa Syamsul Arifin yang dibacakan dalam persidangan 17 Februari 2019 lalu.
Susilaningtias mengatakan dikabulkannya kompensasi itu menambah daftar keberhasilan korban tindak pidana terorisme dalam menuntut haknya mendapatkan ganti kerugian. Selanjutnya, ganti kerugian akan dibayarkan negara melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan perlindungan saksi dan korban.
Terdapat beberapa hal yang mendasari penghitungan kompensasi yang diajukan 17 korban tindak pidana terorisme di Subaraya, antara lain biaya pemulihan korban yang tidak ditanggung pemerintah, biaya penggantian operasional dan penggantian penghasilan yang hilang. “Dalam komponen kompensasi yang diajukan, termasuk penggantian terhadap harga benda korban yang rusak atau hancur akibat tindak pidana tersebut,” ujar Susilaningtias.
Terdakwa Syamsul Arifin alias Abu Umar dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Kamis. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara.(*)
Editor : Aryo Wisanggeni G