Kontribusi Pajak Minol ke PAD Hanya Rp7 Miliar per-Tahun

Fachruddin Pasolo, Kepala Dispenda Kota Jayapura - Jubi/Munir
Fachruddin Pasolo, Kepala Dispenda Kota Jayapura – Jubi/Munir

Jayapura, Jubi – Fachruddin Pasolo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Jayapura, mengatakan, kontribusi  Minuman Beralkohol (Minol) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sebesar Rp 7 miliar tiap tahun.

“Minol hanya memberikan kontribusi pajak Rp. 7 miliar per-tahun. Sumber PAD kita bukan hanya dari Minol, kontribusi terbesar pajak di Kota Jayapura diperoleh dari,  hotel, restoran, Bea Perolehan Ha katas Tanah atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi Bangunan (PBB),” kata Pasolo Kadispenda Kota Jayapura kepada Jubi, Sabtu (11/7/2015).

Lanjut ia, apabila nantinya minol di Kota Jayapura benar-benar dihilangkan, tak akan begitu berpengaruh terhadap PAD Kota Jayapura.

“Kita masih punya pajak-pajak dan retribusi yang dapat menjadi pengganti minol apabila kedepannya minol benar-benar dihilangkan,” katanya.

Sementara itu Robert L. N. Awi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura mengatakan,  Disperindagkop sebagai dinas yang bertanggung jawab terhadap peredaran minol melihat dari sisi pemasukan PAD untuk Pemerintah Kota (Pemkot)  Jayapura di nilai lumayan besar.

“Namun kalau dibandingkan dari total PAD Kota Jayapura Tahun 2014, sebesar Rp 126 miliar lebih maka persentasenya terhadap PAD hanya 5 persen. Memang cukup signifikan,” katanya kepada Jubi. Sabtu (11/7/2015).

Lanjut ia, jika memang nantinya miras benar-benar dihapuskan, walaupun cukup signifikan, namun masih ada beberapa sumber penerimaan pajak lain yang bisa dimaksialkan oleh Pemkot Jayapura. (Munir)

Related posts