Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada Sidang Paripurna tanggal 6-7 Desember 2016 memutuskan peningkatan status penyelidikan kasus Sanggeng, Manokwari, Papua Barat, dan pembentukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.
Menyangkut kasus Sanggeng, Manokwari, Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai mengatakan tim telah melaporkan ke Paripurna Komnas HAM dan menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat sesuai UU 26 tahun 2000.
“Kami rekomendasikan ke Sidang Paripurna Komnas HAM ada dua tindakan kejahatan, pertama adalah kejahatan kemanusiaan atas peristiwa Sanggeng. Kedua adanya genosida secara perlahan atas dasar kebencian ras dan etnik Papua Melanesia atau Papuaphobia yang berlangsung selama 50 tahun,” ungkap Natalius Pigai melalui siaran persnya yang diterima Jubi, Kamis, (8/12/2016).
Namun, lanjutnya, KOMNAS HAM akan terlebih dahulu melakukan kajian hukum apakah unsur-unsur HAM berat terpenuhi atau tidak, yakni meliputi perencanaan dan niat, masif, sistematis dan meluas, serta unsur kerjasama.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy mendukung putusan KOMNAS HAM dan mendesak semua pihak berwenang di Manokwari memberikan dukungan dan akses seluasnya di dalam menjalankan tugas tersebut.
“Harus lakukan secara transparan, adil dan imparsial bagi kepentingan hukum dan hak asasi manusia di Manokwari dan seluruh Tanah Papua,” tegasnya.
Sementara terkait pembentukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat, KOMNAS HAM telah membentuk tim yang dipimpin oleh Natalius Pigai untuk melakukan studi kelayakan. “Ini sebuah upaya yang tidak mudah untuk menghadirkan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM di Tanah Papua,” ujar Natalius.(*)