Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Informasi Papua mengimbau jajaran Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di pemerintah provinsi segera menbentuk dan memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna menangkal berita bohong (hoax).
Hal tersebut dilontarkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, di Jayapura, Kamis (24/2/2022), menjawab adanya instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe yang meminta agar para pimpinan OPD di Pemerintah Provinsi Papua gencar menangkal berita hoax.
Dirinya melihat, masih lemahnya koordinasi dan sinergitas antar OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua, khusus dalam sistem pengelolaan informasi publik.
“Masih banyak badan publik (OPD) yang belum membentuk PPID. Padahal sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, setiap badan publik wajib membentuk PPID,” ujarnya.
Menurut Pigai, ketika dihadapkan pada informasi-informasi yang tidak benar atau hoaks, mereka (PPID) inilah yang bertugas menyajikan, sekaligus mempublikasikan kepada publik informasi-informasi yang benar atas keberhasilan-keberhasilan pembangunan yang dilakukan Gubernur Papua dalam kepemimpinannya.
“Banyak keberhasilan pembangunan yang dilakukan LUKMEN yang kurang dipublikasi melalui media. Terus, kerja sama pemda dan media juga kurang. Lebih parah lagi, hampir semua OPD di lingkup Pemda Papua tak punya website, ini terlihat dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2021,”.
“Kalaupun ada website, tapi tak aktif atau kosong isinya dengan berbagai program dan keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan. Padahal website tiap OPD sangat penting, agar publik mudah mengakses informasi pemerintah, baik yang sudah dilakukan, maupun yang akan dilakukan,” katanya.
Pigai menambahkan, hasil monitoring dan evaluasi KIP 2021, terbukti masih banyak badan publik dilingkup OPD provinsi, kabupaten dan kota yang mendapatkan peringkat tidak informatif. Selain itu, banyak kasus sengketa informasi publik disengketakan masyarakat dan LSM di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua.
“Untuk itu, saatnya pemda mulai membentuk PPID dan membangun sistem pengelolaan informasi publik yang kuat di lingkup OPD masing-masing. Komisi Informasi Provinsi Papua yang bertugas mengawal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pada prinsipnya siap membantu,” ujarnya.
Baca juga: PPID Kabupaten Jayapura dikukuhkan, MoU media bertepatan dengan HPN
Terpisah, Juru Bicara Gubernur Papua Rifai Darus mengatakan, kondisi Papua saat ini sedang coba dirusak harmoninya oleh sekelompok orang yang memiliki motif politik tertentu untuk meruntuhkan hubungan baik yang terjalin selama ini antara Lukas Enembe dan masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai bentuk evaluasi opini publik, Gubernur Enembe meminta kepada seluruh jajaran Kepala Dinas dan Biro di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua untuk senantiasa hadir di ruang publik baik fisik maupun virtual.
“Mari memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik guna menyampaikan informasi aktual yang berkenaan dengan ruang lingkup tupoksi masing-masing,” tutup Rifai. (*)
Editor: Dewi Wulandari