Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pembatasan atau pemblokiran akses internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengakibatkan pelayanan di kantor pemerintahan di Papua cukup terganggu.
Hal ini dikatakan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad kepada wartawan, Senin (26/8/2019) di Jayapura.
“Pembatasan layanan internet ini memang kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kominfo untuk menghindari atau mencegah peredaran informasi bohong atau hoaks, tetapi dengan pembatasan tersebut juga sangat mengganggu aktivitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Dikatakan, layanaan internet saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat sehingga perlu dipertimbangkan kembali soal pembatasan akses internet tersebut oleh pemerintah pusat.
“Kami sangat berharap pembatasan layanan internet ini dapat lebih selektif di mana situasi Papua juga sudah kondusif,” ujarnya.
Kata Musaad, internet bukan lagi sebagai kebutuhan mewah namun sudah menjadi kebutuhan utama bagi pemerintah maupun masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, dan menurutnya pembatasan tersebut sangat menggaggu komunikasi, interaksi antara berbagai pihak termasuk kegiatan pembangunan di Provinsi Papua.
Sebelumnya Kementerian Kominfo menyatakan pemblokiran layanan internet di Papua masih dilanjutkan, hal ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019).
Dari evaluasi tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota/kabupaten di Papua mulai berangsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Papua Debora Solossa berharap pihak Kementerian Kominfo untuk memberikan pengecualian dalam melakukan pembatasan internet di Papua karena berakibat pada mandeknya tender paket proyek senilai Rp700 miliar lebih.
“Seharusnya ada pengecualian, misalnya pada media sosial seperti Youtube, WhatsApp, Facebook lainnya bisa dilakukan pembatasan atau diblokir untuk sementara waktu tetapi untuk aplikasi pelayanan publik wajib tetap diaktifkan, sehingga paket pekerjaan yang sementara ditender bisa segera dirampungkan dan langsung dikerjakan,” katanya. (*)
Editor : Edho Sinaga