Komandan milisi di Kongo divonis seumur hidup kurungan, ini tuduhannya

Papua penjara
Ilustrasi penjara - pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pengadilan militer di Republik Demokratik Kongo pada Senin, (23/11/ 2020) kemarin, menjatuhkan hukuman seumur hidup pada komandan milisi Ntabo Ntaberi Sheka. Sheka didakwa kejahatan perang, termasuk pembunuhan, perbudakan seks dan perekrutan tentara anak, yang dilakukan.

Read More

Putusan pengadilan militer itu dijatuhkan setelah sidang selama dua tahun dengan melibatkan 300 korban. Kelompok-kelompok HAM dan PBB menyebut putusan pengadilan militer ini adalah keadilan bagi Kongo.

Baca juga :   Netanyahu diyakini masuk daftar terdakwa kejahatan perang

Mantan Presiden Kosovo ditahan karena kejahatan perang

PBB putuskan penyelidikan pembunuhan perang narkoba di Filipina

Otoritas pertama kali mengeluarkan surat penahanan pada Sheka pada Januari 2011, namun ketika itu dia masih bebas hingga 2017. Sedangkan Sheka menyerahkan diri ke pasukan perdamaian PBB.

Tercatat Sheka dan Séraphin Zitonda memimpin sebuah kelompok militan. Mereka menerima vonis seumur hidup di pengadilan kota Goma untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan di wilayah timur Kongo, persisnya di Provinsi North Kiyu pada 2010 dan 2014.

“Putusan ini adalah sumber harapan yang besar bagi banyak korban konflik di Republik Demokratik Kongo, penderitaan mereka telah di dengar dan dikenali. Tidak ada imunitas yang bisa dihindari,” kata Leila Zerrougui, Kepala misi perdamaian PBB di Kongo.

Sheka dan Zitonda dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyerangan pada sejumlah desa di area Walikale pada pertengahan 2010, tercatat 380 laki-laki, perempuan dan anak-anak mengalami perkosaan. Penyerangan itu juga menewaskan 237 orang. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply