Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menjadi pendamping hukum delapan orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga atau GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada Rabu (1/12/2021) kemarin. Koalisi meminta aparat penegak hukum dan masyarakat menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap delapan orang yang dijadikan tersangka makar itu.
Hal itu dinyatakan advokat Emanuel Gobay selaku Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (2/12/2021). Gobay menegaskan pihaknya telah mendampingi delapan pengibar Bintang Kejora itu sejak mereka ditangkap polisi pada Rabu.
“Untuk diketahui, delapan orang mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih ditersangkakan dengan pasal makar. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Daerah Papua,” kata Gobay sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulisnya.
Baca juga: 8 pengibar bendera Bintang Kejora jadi tersangka makar
Gobay menyatakan delapan pengibar bendera Bintang Kejora yang dijadikan tersangka makar itu adalah Melvin Yobe (29 Tahun), Melvin Fernando Waine (25 Tahun), Zode Hilapok (27 Tahun), Devion Tekege (23 Tahun), Yosep Ernesto Matuan (19 Tahun), Maksimus Simon Petrus You (18 Tahun), Lius Kitok Uropmabin (21 Tahun), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21 Tahun). “Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan mendampingi 8 Orang Mahasiswa Pengibar Bendera Bintang Kerjora di halaman GOR Cenderawasi Jayapura sampai pada persidangan nanti,” kata Gobay.
Gobay menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan terhadap delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu. Akan tetapi, hingga kini Koalisi masih mendiskusikan perlu tidaknya melakukan upaya hukum atas penetapan delapan pengibar Bintang Kejora sebagai tersangka makar.
Baca juga: Bendera Bintang Kejora berkibar di 5 kabupaten dan 1 kota di Papua
Gobay menyatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dan masyarakat di Papua tetap menghormati asal praduga tidak bersalah terhadap delapan orang yang dituduh melakukan makar itu. “Sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh delapan mahasiswa Papua yang merayakan hari bersejarah Papua dengan mengibarkan Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, hanya hakim di pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah,” kata Gobay.
Ia menyatakan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pembelaannya akan membuktikan apakah delapan pengibar Bintang Kejora itu bersalah, ataukah justru pemerintah yang bersalah karena lalai membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk melakukan pelurusan sejarah Papua. “Pembentukan KKR untuk melakukan pelurusan sejarah Papua itu perintah Pasal 46 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Gobay.
Baca juga: 60 tahun Bintang Kejora berkibar di Tanah Papua
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyatakan bahwa delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada Rabu kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Hal itu dinyatakan Kamal di Kota Jayapura pada Kamis.
Kamal mengatakan kedelapan pengibar bendera Bintang Kejora itu sebagai tersangka makar setelah mereka diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua. Kamal menyatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Faisal Ramandani.
Kamal menjelaskan kedelapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih itu dikenai sangkaan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan makar. “Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021/SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal 1 Desember 2021,” Kata Kamal di Jayapura, Kamis. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G