Koalisi Masyarakat Sipil laporkan Kanwil BPN Papua ke Bareskrim   

Para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan usai mengadukan dugaan tindak pidana pembatasan informasi publik oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Senin (25/3/2019) - Jubi/Dok. Koalisi Masyarakat Sipil.

Surat Tanda Terima Laporan

Para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan usai mengadukan dugaan tindak pidana pembatasan informasi publik oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Senin (25/3/2019) – Jubi/Dok. Koalisi Masyarakat Sipil.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Jayapura, Jubi –  Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada Senin (25/3/2019). Pelaporan itu terkait dengan dugaan pembatasan informasi data konsensi Hak Guna Usaha oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua

Sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Senin pukul 11.00 WIB. Proses pelaporan itu memakan waktu lama, dan baru selesai pukul 19.40 WIB, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/221/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari menyatakan pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua yang menolak membuka informasi publik tentang pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Papua. Era menyatakan dalam pelaporan itu pihaknya juga melaporkan dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) dalam pembatasan informasi HGU di Papua.

“Kami mengadukan Kanwil BPN Papua dan Menteri ATR/BPN terkait penolakan mereka membuka data HGU,”  kata Era dalam siaran pers yang diterima oleh Jubi, Selasa (26/3/2019). Akan tetapi, penyidik yang menerima pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil itu hanya mencatat Kanwil BPN Papua sebagai pihak terlapor.

Menurut Eka, soal tidak dicantumkannya Menteri ATR/Kepala BPN sebagai terlapor merupakan persoalan teknis di Kepolisian yang menyesuaikan dengan putusan Komisi Informasi Papua. Eka berharap pengembangan penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu akan memeriksa keterlibatan Menteri ATR/BPN.

“Pelaporan ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas ketidakseriusan pemerintah mengatasi konflik agraria di tanah air. Ruang-ruang dialog untuk menyelesaikan konflik agraria ditutup dengan berbagai kriminalisasi terhadap warga yang terlibat konflik agraria,” kata Eka.

Rusli Yunus, korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini mengatakan kriminalisasi kerap dialami para warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka dalam konflik agraria. “Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin.

Koalisi Masyarakat Sipil yang mengadukan Kanwil BPN Papua itu terdiri dari YLBHI, Eknas WALHI, FWI, KPA, Sawit Watch, Greenpeace, HuMA, TuK Indonesia, Auriga, AMAN, ICEL, ELSAM, JATAM, Perwakilan Korban dari Aceh, LBH Papua, dan LBH Banda Aceh.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply