Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengaku belum mengetahui adanya Keputusan Presiden Nomor 159/TPA Tahun 2020 yang mengangkat Dance Yulian Flassy sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Hal itu dinyatakan Tinal di Kota Jayapura pada Kamis (5/11/2020).
Pada 23 September 2020, Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 159/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Melalui Kepres itu, Jokowi mengangkat Dance Yulian Flassy menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Papua. Akan tetapi, Klemen Tinal menyatakan tidak tahu jika Joko Widodo telah mengangkat Dance Y Flassy menjadi Sekda Papua.
Pada 25 September 2020 lalu, Tinal justru melantik Doren Wakerkwa menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua. “Saya belum tahu [soal Kepres itu]. Akan tetapi, sementara ini sudah ada Penjabat Sekda. Artinya, aktivitas pekerjaan di Sekretariat Daerah berjalan seperti biasa saja, tidak ada yang terganggu,” kata Tinal.
Baca juga: Jokowi diminta tinjau ulang pengangkatan Sekda Papua
Tinal meminta semua pihak untuk ikuti saja semua pekerjaan yang sudah berjalan, sebab jabatan Sekda bukanlah jabatan seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. “Jadi mari kita ikuti yang terbaik untuk kita di Papua. Yang penting jangan sampai terjadi latihan lain, main lain. Intinya, Papua ingin menunjukan pada Indonesia, Papua taat hukum, asas dan mau menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Hingga kini, pengangkatan Dance Yulan Flassy menjadi Sekda Papua menjadi polemik di Papua. Sebagian pihak menyatakan mendukung mantan Sekda Papua. Mantan Sekda Kabupaten Tolikara dan Sekda Kabupaten Sorong Selatan diangkat menjadi Sekda Papua. Sebagian pihak yang lain menolak pengangkatan itu, dengan alasan pengangkatan Sekda Papua harus mengacu kepada penilaian saat seleksi.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G