Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Pontianak, Jubi – Kasus yang dialami alumnus Fisip Untan, Pontianak, Kalbar, terkait candaan bom saat ini tengah ditangani serius oleh pihak pengacara yang dibawa oleh keluarga. Sejumlah langkah hukum tengah disiapkan untuk membebaskan Frantinus Nirigi dari jerat hukum, seperti kasus candaan bom lainnya yang terjadi medio Mei 2018.
Sejumlah media juga melakukan advokasi melalui pemberitaan, seperti yang dilakukan oleh arsip.jubi.id lewat beberapa liputannya, mulai dari Frantinus ditahan, hingga didampingi oleh pengacara, bahkan ikut melakukan peliputan dalam aksi damai yang dilakukan oleh Bem Fisip Untan dan sejumlah alumnus fakultas tersebut.
Namun, dari sejumlah pemberitaan yang dilakukan, ada satu berita yang dimintai klarifikasi oleh tim pengacara yang dibawa pihak keluarga Frantinus, dalam hal ini kakak iparnya Diaz Gwijangge. Berita tersebut berjudul “Cabut kuasa probono, keluarga Frantinus Nirigi bawa enam advokat dari Papua”.
Pihak pengacara dan keluarga merasa keberatan terkait judul tersebut, dan mengirimkan surat klarifikasi tertanggal 3 Juni 2018, sebagai berikut :
Dengan hormat,
Kami sebagai kuasa hukum dan wakil keluarga Frantinus Nirigi, menulis surat ini kepada Pimpinan Redaksi Tabloid JUBI dan JUBI Online untuk menyampaikan klarifikasi kami atas pemberitaan pada JUBI Online tanggal 03 Juni 2018 dengan judul, “Cabut kuasa probono, keluarga Frantinus Nirigi bawa enam advokat dari Papua”.
Pertama, kami keberatan dengan isi pemberitaan JUBI Online. Menurut kami, isi pemberitaannya seolah-olah mempertentangkan antara kehadiran kuasa hukum dari Papua dan para advokat dari Firma Hukum Ranik di Pontianak yang baru saja mendampingi Frantinus pada tanggal 29 Mei 2018 (malam). Hal ini sama sekali tidak membantu proses advokasi dan solidaritas yang sedang kami upayakan di Pontianak terhadap nasib Frantinus yang telah dijadikan tersangka dan hingga kini masih ditahan di RUTAN Mapolda Kalimantan Barat di kota Pontianak.
Kedua, tindakan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga dari advokat terdahulu, sudah melalui proses komunikasi yang intens dengan para advokat tersebut dan merekapun memahami langkah yang diambil pihak keluarga. Langkah tersebut semata-mata bertujuan untuk memperlancar proses advokasi dan menjamin terlindunginya hak-hak hukum dari Frantinus di dalam seluruh proses hukum yang sudah dan sedang berjalan. Tentu saja, hak dan kepentingan hukum dari Frantinus merupakan prioritas utama dalam seluruh proses advokasi ini, sehingga langkah apapun yang diambil para pihak yang terlibat, haruslah mendahulukan nasib Frantinus.
Ketiga, perlu kami tegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Tim Kuasa Hukum dari Jayapura, Papua, kepada Frantinus adalah bersifat probono atau bantuan hukum secara cuma-cuma. Karena itu, judul pemberitaan yang dimuat oleh JUBI, kami menilai tidaklah tepat. Kami menangkap ada kesan publik digiring untuk mengambil kesimpulan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh advokat dari Pontianak bersifat Cuma-Cuma, sedangkan Tim Kuasa Hukum dari Papua bersifat profit; hal mana sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Demikianlah klarifikasi ini kami buat untuk memperbaiki pemberitaan JUBI dengan judul tersebut di atas. Kami minta agar pihak Redaktur JUBI dapat memuat klarifikasi ini pada Tabloid JUBI atau JUBI Online segera sehingga diketahui para pembaca. Akhirnya, kami mengharapkan adanya dukungan pemberitaan yang konstruktif dari Redaktur JUBI demi menolong nasib Frantinus, dimana kami berharap agar proses hukum yang sedang dijalaninya dapat segera selesai dan ia dapat kembali ke Tanah Papua.
Teriring salam kami,
Mewakili Tim Kuasa Hukum
Tertanda,
Aloysius Renwarin, SH, MH
Mewakili Keluarga,
Diaz Gwijangge
Menanggapi klarifikasi ini, redaksi arsip.jubi.id tidak memiliki tendensi apapun dalam memuat pemberitaan, melainkan mengutip kalimat yang dijadikan judul dari pernyataan pihak keluarga Frantinus, dalam hal ini diwakili oleh Diaz Gwijangge.
Kemudian, dari sisi struktur dan terminologi tubuh berita, semua pihak telah diberikan porsi maksimal atau multi side (semua sisi) dengan metode jurnalisme presisi. (*)