Jakarta, Jubi – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan Jakarta tidak membutuhkan reklamasi pembangunan pulau-pulau di sekitar kawasan perairan teluknya yang merugikan masyarakat di pesisir serta merusak kondisi lingkungan.
“Jakarta tidak butuh reklamasi pantai untuk pembangunan 17 pulau,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Apalagi, menurut Abdul Halim, sekitar 53 ribu orang menempati kawasan yang merupakan bagian dari masyarakat pesisir di Teluk Jakarta.
Ia melanjutkan masyarakat pesisir yang ada di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tidak menghendaki penghentian sementara, tetapi penghentian seluruhnya dan bersifat jangka panjang.
“Kiara mengapresiasi hasil konferensi pers Kemenko Maritim, namun khawatir jika tim yang dibentuk justru hanya untuk menyelesaikan prosedur hukum semata, bukan melihat mata hati rakyat di sekitar Teluk Jakarta yang tidak menghendaki reklamasi,” tegasnya.
Mantan menteri Lingkungan Hidup Emil Salim menjelaskan reklamasi pulau Jawa bagian utara, khususnya di pantai Jakarta jangan mengesampingkan dampak lingkungan.
Reklamasi tersebut seharusnya melalui proses alami dari pengendapan lumpur hasil aliran sungai-sungai di Jakarta yang bermuara ke laut.
“Proses reklamasi jalankan dengan proses alami melalui tanggul laut untuk mencegah naiknya permukaan air laut dan menjaga sungai tetap mengalir ke teluk. Aliran tersebut akan membawa endapan lumpur yang selanjutnya menjadi tanah,” ujar Emil.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang mencakup sebanyak 17 pulau, sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.(*)