Ketua KPU pusat dicopot, penyebabnya mengantar rekan yang sedang bersengketa

Logo KPU - Jubi/Dok.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Ketua komisi pemilihan umum Arief Budiman dicopot dari jabatan pada Rabu (13/1/2021) kemarin. Ia dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan itu merupakan buntut panjang dari pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting.

Read More

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP yang merangkap Ketua Majelis Muhammad, dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Baca juga :  DKPP berhentikan anggota KPU Nabire yang merangkap PNS 

Terbukti manipulasi perolehan suara, DKPP berhentikan Ketua KPU Yahukimo 

Kecewa pengumuman CPNS, warga rusak kantor KPU dan BKD Mamberamo Raya

Arief Budiman disebut mengantar Evi ketika mengurus gugatan ke PTUN Jakarta pada (18/3/2020) tahun lalu.

Sebelumnya Evi Novida kena sanksi pemberhentian DKPP pada 18 Maret 2020 lalu. Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, yang isinya Evi dipecat secara tidak terhormat per tanggal 23 Maret 2020.

Evi tidak terima dengan putusan itu lantas menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  Arief Budiman disebut mengantar Evi ketika mengurus gugatan ke PTUN Jakarta pada 18 Maret 2020. Empat bulan sidang berjalan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU.

Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. KPU RI menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 sebagai pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner KPU.

Pencopotan Arief berawal dilaporkan seorang warga bernama Jupri melaporkan Arief ke DKPP. Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief saat Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Jupri juga mempermasalahkan keputusan Arief mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI. Dia menyebut Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangan. Meski dalam persidangan, Arief membantah ia memberi pendampingan kepada Evi dengan dalih datang sebagai individu yang memberi dukungan moral terhadap Evi.

Arief juga merasa tidak bersalah dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner. Ia merujuk pada Keppres Nomor 83/P/ 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

“Adapun Teradu perlu sampaikan juga bahwa pendaftaran gugatan ke PTUN Jakarta yang diajukan oleh Sdri. Evi Novida Ginting Manik dan Kuasa Hukumnya dilakukan elektronik pada pukul 07.31 WIB (Bukti T-1), sedangkan Teradu datang pada waktu menjelang jam makan siang, setelah pendaftaran tersebut dilakukan,” tulis risalah putusan itu.

Meski begitu, DKPP tetap menyatakan Arief melanggar etik. Kehadiran Arief dinilai terkesan bahwa KPU RI membangkang putusan DKPP soal pemecatan Evi. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply