Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Merauke, Adi Wijaya, mengungkapkan sejak tahun 2017, pihaknya mendapatkan surat dari Kementerian Sosial, dimana beras sejahtera (rastra) diganti nama dengan bantuan sosial (Bansos) Rastra.
Demikian disampaikan Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/8/2018).
Lalu, menurutnya, bansos rastra masyarakat dikurangi menjadi 10 kilogram untuk masing-masing kepala keluarga. Namun, jelas dia, tak ada pungutan biaya.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya masyarakat mendapatkan rastra 15 kilogram tiap bulan dengan harus menebus uang terlebih dahulu di bank, maka dengan program bansos rastra, tak berlaku lagi,” katanya.
Jadi, katanya, masyarakat tak harus membayar uang. Tetapi dapat mengambil secara gratis.
Untuk penyalurannya, jelas dia, segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Rencananya besok akan dilakukan penyerahan secara simbolis untuk Distrik Merauke. Selanjutnya disalurkan ke setiap kelurahan maupun kampung yang tersebar di Kabupaten Merauke,” katanya.
Dengan tak ada pungutan biaya demikian, lanjut dia, masyarakat tidak harus berpikir keras mencari uang lagi. Tinggal saja mengambil seusuai dengan jatah yang telah ditentukan Kementerian Sosial RI.
Asisten I Setda Merauke, Selestinus Kahol, berharap jatah beras untuk masyarakat segera disalurkan, karena banyak orang terus bertanya-tanya kenapa bantuan beras tahun ini selama beberapa bulan tak kunjung disalurkan.
“Dengan pertemuan ini, harus diambil langkah cepat penyaluran, agar masyarakat dapat menikmati jatah beras seperti tahun-tahun sebelumnya,” pinta dia. (*)