Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Papua 2022 diharapkan tidak diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok di Papua. Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduani Ladamay di Kota Jayapura, Senin (22/11/2021).
Laduani menyatakan kenaikan UMP Papua 2022 menjadi Rp3.561.932 itu hanya setara 1,29 persen dari UMP Papua 2021 yang senilai Rp3.516.700. Kenaikan UMP Papua senilai Rp45.323 itu tidak terlalu besar, sehingga seharusnya tidak menimbulkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
Baca juga: UMP Papua Barat pada 2022 naik menjadi Rp3.200.000
“Mungkin respon pasar pasti ada. Tapi kami harap tidak terlalu bergejolak,” kata Laduani.
Menurut ia, penetapan UMP Papua 2022 telah melibatkan banyak pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih, dan pihak lainnya. Ia menyatakan seluruh perusahaan bisa menerapkannya UMP itu.
“Kenaikannya tidak terlalu besar. Jadi saya rasa, semua pihak mampu menerapkannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun secara resmi mengumumkan kenaikan UMP 2022 melalui surat edaran nomor 561/13887/SET pada Jumat (19/11/2021) malam. “Besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua,” kata Ridwan. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G