Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 2022 hanya naik 1,09 persen secara rata-rata nasional.
“Itu berarti di Papua khususnya di Kota Jayapura naik dari Rp 3.516. 000 menjadi Rp 3.555.000 atau naik 39 ribu,” ujar Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (6/12/2021).
Dikatakan Naa, meski kenaikan UMP 2022 tidak seberapa, namun harus diikuti dengan peningkatan kerja. Artinya, pekerja harus tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
“Tidak. Kota Jayapura tidak ada dampak terkait kenaikan UMP karena kami selalu melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pekerja dan Asosiasi Pengusaha. UMP untuk pengusaha agak berat, karena situasi Covid dan belum bisa memberlakukan kerja full time,” ujar Naa.
Dikatakan Naa, penetapan besaran UMP 2022, selain mempertimbangkan kebutuhan buruh, juga mempertimbangkan kondisi dunia saat ini yang masih tertekan oleh pandemi virus Covid-19 atau virus korona.
“Memang tidak seberapa naiknya bila dibandingkan dengan besaran kenaikan harga barang dalam kelompok barang dan jasa pada komponen hidup layak. Mau bagaimana lagi, mau tidak mau harus diikuti pengusaha bila tidak ingin disanksi,” ujar Naa.
Naa berharap pekerja tidak hanya berpatokan pada UMP agar semangat bekerja, tapi dilihat dari susahnya mendapatkan pekerjaan di masa pandemi ini, karena masih banyak warga yang mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kinerja karyawan sangat memengaruhi kelangsungan perusahaan. Karyawan yang memiliki kinerja baik akan membuat perusahaan semakin berkembang, tapi semua kembali pada tugas pemimpin atau pemilik perusahaan untuk meningkatkan kinerja pegawainya,” ujar Naa.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan pemerintah menaikkan UMP pastinya sudah memperhitungkannya dengan baik, apalagi dengan kondisi perekonomian secara nasional sedang terpuruk selama pandemi Covid-19.
“Tentu saja pekerja ingin mendapatkan gaji lebih banyak, namun pekerja juga harus mengerti dengan kondisi perusahaan tempat mereka bekerja. Kalau perusahaan tutup, mau kerja lagi di mana, harus cari kerja baru lagi, dari nol lagi,” ujar Rustan.
Rustan berharap, naik maupun tidak naiknya UMP, pekerja harus tetap aktif, loyal, dan bertanggung jawab terhadap pekerjaanya masing-masing agar sama-sama menguntung baik pekerja dan pemilik perusahaan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo