Kementerian PUPR rencanakan bedah ribuan rumah di Papua

Bank Papua akan menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk masyarakat di Papua. BSPS merupakan program Kementerian PUPR – Jubi/kabar.sanggau.go.id
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Sebanyak 4.114 unit rumah di Provinsi Papua rencananya akan dibedah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Papua akan dilaksanakan di 12 kabupaten dan satu kota.

“Melibatkan para tenaga kerja dari masyarakat sekitar dengan total anggaran sebesar Rp147,98 miliar,” kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Papua, Malikidin Soltief, Kamis, (18/6/2020).

Read More

Baca juga : Pejabat baru Dit Reskrimsus Polda PB diharap selesaikan “PR ” dugaan korupsi tanah Dinas Perumahan Rakyat

Pengawasan lingkungan untuk pembangunan perumahan dinilai penting

Banjir merendam Perumahan Gajah Mada di Sentani

Menurut Malikidin, pelaksanaan Program BSPS akan dilaksanakan di sejumlah lokasi di Papua. Kementerian PUPR berharap masyarakat Papua bisa tinggal di hunian yang layak huni lewat program yang dikenal sebagai bedah rumah tersebut.

“Untuk melihat kesiapan masyarakat di lapangan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Papua melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan program BSPS,” kata Malikidin Soltief menambahkan.

Menurut dia, pelaksanaan program itu meminta  masyarakat sebagai penerima agar berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik yang bersifat administrasi maupun teknis.

Para penerima bantuan yang akan dibentuk kelompok juga menunjuk penyedia bahan material, yakni toko bangunan dan membuat kesepakatan bersama tanpa melibatkan Koordinator Fasilitator (Korfas) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta Tim Teknis.

Korfas dan Fasilitator membantu penerima bantuan mengevaluasi pemasok bahan bangunan yang ditunjuk oleh penerima bantuan apakah sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan persyaratan, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Dan dilanjutkan dengan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB),hingga membuat Laporan Penggunaan Dana (LPD),”kata Soltief menjelaskan.

Para Penerima Bantuan akan fasilitasi oleh TFL dan dikoordinasi oleh Korfas dan Tim Teknis yang tersebar pada tiap desa dan kelurahan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply