Kementerian LHK sebut tingkatkan partisipasi komunitas kehutanan

Papua
Masyarakat adat Klaben. Mereka menolak kehadiran perusahaan sawit dan investor yang merusak tanah, hutan, dan kekayaan alamnya - Jubi/IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kemeneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut terus mendorong partisipasi masyarakat dan komunitas dalam manajemen kehutanan. Usaha yang dicapai dengan pendekatan penataan kepemilikan lahan dan mengelola sumber daya hutan untuk mendorong munculnya aktivitas ekonomi komunitas.

Read More

“Pemerintah Indonesia sejak 2015 sudah bekerja untuk menyelesaikan konflik tenurial lahan hutan dan memperbaiki kebijakan untuk meningkatkan partisipasi komunitas dalam manajemen perhutanan,” kata Menteri LHK Siti ketika membuka International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) ke-6, Selasa, (7/9/2021).

Baca juga : Status PT.Prabu Alaska di Bintuni diakui Dinas Kehutanan Papua

Kementerian LHK programkan penanaman 5.000 bibit mangrove di Papua

Banjir Kalsel, Walhi : Jokowi harus berani memanggil korporasi perusak lingkungan

Menurut Siti, beberapa langkah itu termasuk peluncuran Program Reforma Agraria, meluaskan dan mempercepat Program Perhutanan Sosial dan mendorong pemangku kepentingan kehutanan untuk berkolaborasi dengan komunitas yang ada di sekitar hutan.

Siti juga menjelaskan bahwa KLHK telah mengambil langkah untuk merespons seruan Presiden Joko Widodo pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat. KLHK telah mengambil langkah-langkah untuk menyelaraskan manajemen kehutanan yaitu meningkatkan kualitas lingkungan hidup untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

“Dan memanfaatkan sumber daya kehutanan berdasarkan sains serta teknologi untuk mendukung pembangunan nasional dan ekonomi sirkular,” kata Siti menjelaskan.

Selain itu juga transformasi perhutanan berdasarkan faktor produksi komunitas untuk mendorong kesejahteraan.

Kebijakan-kebijakan tersebut diadopsi untuk memastikan lebih banyak kepada komunitas untuk memanfaatkan sumber daya hutan berkelanjutan melalui perhutanan sosial, moratorium izin konsesi di beberapa area hutan primer dan gambut, menghentikan pembukaan gambut. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply