Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, terus melakukan validasi data bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), baik reguler maupun adaptif yang merupakan korban kerusuhan Wamena 23 September 2019 lalu.
Pasalnya, pasca kerusuhan banyak masyarakat penerima manfaat itu memilih untuk mengungsi baik ke luar Wamena maupun ke daerah tujuan masing-masing.
Praktisi Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI, Agustinus Sunarman mengatakan, pada masa pemulihan ini, Kemensos ingin mengembalikan agar keberfungsian sosial dari korban bisa segera terwujud.
“Kita ingin memastikan perlindungan sosial bagi mereka tetap berlangsung, dalam masa pemulihan kita berikan agar keluarga miskin yang terdampak oleh bencana sosial ini, anaknya dapat bersekolah dengan baik, apabila dia memiliki ibu hamil ataupun anak usia dini tetap dapat layanan kesehatan secara baik,” kata Agustinus kepada wartawan di Wamena, Sabtu (19/10/2019).
Menurutnya, program keluarga harapan ini diperuntukan bagi masyarakat miskin yang memiliki syarat yaitu komponen pendidikan seperti adanya anak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK, kemudian komponen kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, komponen kesejahteraan sosial lanjut usia di atas 60 tahun atau disabilitas berat.
“Tidak setiap keluarga miskin yang apabila tidak memenuhi syarat PKH bisa kita berikan bantuan,” katanya.
Selain itu kata dia, ada pula PKH adaptif yang memiliki supervisi untuk menghilangkan ketraumaan. Tidak hanya dalam bentuk bantuan dalam bentuk uang, tetapi juga tentang ketraumaan yang dialami pasca kejadian.
Meski saat melakukan pendataan ulang itu, banyak masyarakat yang menolak kehadiran tim maupun pendamping yang disiapkan dengan alasan rasa trauma sehingga mempertanyakan maksud tujuan dilakukan pendataan, dan ada pula yang terlanjut keluar dari Wamena.
“Di samping melingkupi bantuan sosial yang nilai rupiahnya akan diberikan kepada korban, tidak kalah penting bagaimana menumbuhkan atau memulihkan fungsi sosialnya khusus ketraumaan tersebut,” katanya.
Sementara itu pelaksana tugas kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Daulat Martua Raja Siregar mengatakan, PKH reguler nantinya akan diberikan pada penerima manfaat dengan nominal bervariasi, tergantung komponen yang ada dalam satu keluarga.
“Memang nominalnya sama di seluruh Indonesia, jika komponennya lengkap bisa saja setiap keluarga menerima lima juta rupiah, dimana terimanya setahun per triwulan khusus di Jayawijaya melalui BNI yang bekerjasama dengan PKH langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Daulat Siregar.
Di Jayawijaya, keluarga penerima manfaat PKH tercatat sebanyak 973 penerima yang telah berjalan sejak 2017 hingga sekarang.
Bahkan setelah kejadian di Wamena, diperkirakan jumlah tersebut akan bertambah, mengingat tidak sedikit warga masyarakat yang menjadi korban akibat bencana sosial tersebut.
“Sejauh ini sudah ada yang diusulkan ke kementerian, sehingga tim ini akan bekerja guna melihat bahwa kebutuhan kita akan meningkat,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana