Kemenlu panggil duta besar Inggris terkait deklarasi Benny Wenda

Papua
Benny Wenda - IST

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins, pada Jumat, (4/12/2020) kemarin terkait deklarasi Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, yang membentuk pemerintahan sementara Papua Barat, pada awal Desember 2020.

Read More

“Kepada Dubes Jenkins disampaikan protes keras atas pembiaran bagi Benny Wenda untuk menyebarkan disinformasi, fitnah dan menghasut serta mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua,” kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Sabtu, (5/12/2020).

Baca juga :  Deklarasi kemerdekaan Benny Wenda, DPR : jangan anggap remeh

Benny Wenda: Jokowi bicara Palestina, tapi tidak mau melihat masalah Papua

Benny Wenda : Tugas kami melakukan lobby pada negara-negara anggota PBB

Faizasyah mengatakan pemanggilan Jenkins dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemlu, Duta Besar Ngurah Swajaya. Hal ini dilakukan atas instruksi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung.

Menurut Faizasyah mengatakan Jenkins menjanjikan akan menyampaikan protes keras Indonesia tersebut. “Dubes Jenkins juga menegaskan posisi Pemerintah Inggris atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI,” kata Faizasyah menambahkan.

Tercatat Benny Wenda mendapat suaka politik oleh pemerintah Inggris pada 2003. Sedangkan deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat kemarin pun ia lakukan dari Inggris.

Deklarasi Benny mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia. Bahkan deklarasi itu juga ditolak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka menyatakan bahwa Benny Wenda, adalah seorang warga Inggris dan tak mewakili sikap mereka.

“Benny Wenda adalah Warga Negara Inggris dan menurut hukum internasional bahwa warga Negara Asing tidak bisa menjadi President Republic Papua Barat,” tulis kata bicara TPNPB-OPM, Sebby Sembom. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply