Kemenkeu tunggu data daerah cairkan tunjangan tenaga medis Covid-19

covid-19 tenaga medis
Kadinkes Deiyai, Kornelis Pakage, bersama petugas medis setelah uji coba pakai APD. - Jubi/Abeth You
covid-19 tenaga medis
Kadinkes Deiyai, Kornelis Pakage, bersama petugas medis setelah uji coba pemakaian APD. – Jubi/Abeth You

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan hingga saat ini belum mengantongi data tenaga medis daerah dalam penanganan Covid-19. Padahal data tersebut diperlukan untuk pencairan insentif.

Read More

Demikian disampaikan Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Kementerian Keuangan Putut Satyaka dalam webinar di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

“Saat ini memang belum ada pencairan sedikit pun, karena sampai saat ini pemerintah masih menunggu data yang masuk dari daerah,” ujarnya.

Menurut Putut, data tersebut dibutuhkan agar pencairan insentif diterima oleh tenaga medis yang bertugas, termasuk waktu mereka bertugas.

Putut menambahkan tenaga medis yang mendapatkan insentif itu adalah mereka yang terlibat langsung atau sebagai pendukung penanganan Covid-19, disesuaikan dengan golongan, keahlian, dan zonasi.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, menambah alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp3,77 triliun sehingga total menjadi Rp13,40 triliun yang dianggarkan khusus untuk insentif tenaga medis dalam menangani pandemi virus korona.

Meski belum mengantongi data tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19, Putut menambahkan sudah ada beberapa data masuk di Kementerian Kesehatan dan sedang dilakukan verifikasi.

“Sehingga jika verifikasi sudah selesai, tentunya akan segera bisa kami salurkan kepada pemda,” katanya.

Anggaran untuk kesehatan (BOK) menjadi salah satu pos dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang tidak dipangkas pemerintah dari seluruh alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memangkas total Rp94,2 triliun dana dalam TKDD yang digunakan untuk penanganan COVID-19, dari awalnya Rp856,94 triliun pada APBN 2020 menjadi Rp762,72 triliun sesuai Perpres 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. (*)

Editor: Syofiardi

Related posts

Leave a Reply