Kematian salah satu pentolan FPI meninggal di tahanan, Polri sebut tak ada penyiksaan

ilustrasi topi polri papua
ILustrasi - IST

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kepolisian mengklaim mendiang salah satu pentolan FPI, Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rutan Bareskrim. Hal itu disampaikan terkait kematian Soni Eranata saat di tahanan.

Read More

“Tidak benar ada penyiksaan. Almarhum meninggal dunia karena sakit,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (9/2/2021).

Soni Eranata atau alias Ustad Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca juga : Keluarga tahanan meninggal di sel tak puas hasil gelar perkara 

Polisi sebut tahanan teroris asal Solo meninggal akibat sakit 

Tahanan Polresta Jayapura meninggal setelah kejang-kejang

Dalam penahanan, dia sempat mengeluh sakit. Petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo menambahkan.

Argo enggan mengungkap soal penyakitnya yang diderita Soni dengan dalih menyangkut nama baik yang bersangkutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan Pada Kamis (4/2/2021) pekan lalu, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, ia pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Namun ia kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Namun, Soni diklaim menolaknya hingga akhirnya ia mengembuskan napas terakhir di Rutan Bareskrim pada hari Senin (8/2/2021) pukul 19.00 WIB kemarin.

“Sudah ditawarkan [untuk dibawa ke RS Polri] tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim,” kata Rusdi.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mempersilakan pihak keluarga melaporkan dugaan maladministrasi dalam kematian Maaher. Ninik menyampaikan Ombudsman hanya bisa melakukan investigasi jika ada laporan. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait kematian Maaher yang diterima Ombudsman.

“Saya kira nanti misalnya ada keberatan, pengacaranya atau keluarganya menduga ada maladministrasi, boleh dilaporkan ke Ombudsman,” kata Ninik.

Ninik menyarankan pihak keluarga terlebih dulu meminta penjelasan ke kepolisian untuk memastikan apakah polisi sudah menindaklanjuti permintaan pembantaran Maaher.

Dia mengatakan keluarga sebaiknya menunggu keterangan rinci dari polisi. Jika kepolisian tak merespons, Ombudsman bersedia turun tangan.

“Kalau misalnya institusi polisi tidak memberikan tanggapan, itu boleh melaporkan ke Ombudsman,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply