Papua No. 1 News Portal | Jubi
Banda Aceh, Jubi – Tim Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kematian lima ekor gajah di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2020 lalu.
Panangkapan berdasarkan penyelidikan, awalnya pada Jumat, (27/8/2021) lalu tim Reskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku, enam di antaranya ditangkap di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Seoarang pelaku ditangkap di Banda Aceh.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya kembali berhasil menangkap empat pelaku lainnya, termasuk pelaku penjual gading gajah tersebut,” kata Kapolres Aceh Jaya AKB Harlan Amir, dikutip dari Antara Rabu, (15/9/2021) kemarin.
Baca juga : Kematian penyu di daerah ini akibat pemburuan dan makan plastik
Kematian harimau sumatera ini diselidiki
Warga Siak menduga harimau telah memangsa hewan peliharaan
Menurut harlan, keseluruhan 11 pelaku yang ditangkap punya peran yang berbeda-beda. “Ada yang mengeksekusi lima gajah, baik membuat jerat, maupun mengambil gadingnya,” kata Harlan menambahkan.
Proses pengungkapan pembunuhan gajah itu dilakukan selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan menunjukkan gading tersebut dijual dengan harga Rp3,5 juta. Tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kasus kematian lima ekor gajah liar secara bersamaan ditemukan pada awal tahun 2021 lalu. Polisi mendapat informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Berdasarkan hasil Uji tim BKSDA dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik. (*)
Editor : Edi Faisol