Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai 6 April hingga 19 April. Meningkatnya kasus kematian akibat COVID-19 membuat Papua masuk dalam daftar provinsi yang wajib menerapkan PPKM Mikro.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Papua, Welliam Manderi mengatakan pemberlakuan PPKM Mikro di Papua akan dibahas dulu dengan 29 bupati/wali kota. “Dalam waktu dekat kami akan bicarakan, sehingga [kami] bisa menindaklanjuti instruksi PPKM Mikro itu,” kata Manderi di Kota Jayapura, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua pada dasarnya sangat siap melaksanakan PPKM Mikro. Kebijakan itu nantinya akan difokuskan di daerah yang memiliki tingkat risiko penularan COVID-19 tinggi.
Baca juga: Jelang PON, Dinkes Papua diminta kerja ekstra percepat vaksinasi COVID-19
“Daerah dengan kasus COVID-19 yang banyak, menjadi catatan penting. Akan tetapi, sekali lagi, [penerapan PPKM Mikro] akan ditentukan dari hasil pertemuan nanti,” ujar Manderi.
Menurutnya, peningkatan kasus kematian karena COVID-19 membuat Papua masuk dalam daftar provinsi yang wajib menerapkan PPKM Mikro. Ia menyatakan peningkatan kasus kematian akibat COVID-19 terjadi karena kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan semakin menurun.
“Angka kesembuhan [COVID-19] meningkat, tetapi angka kematian [COVID-19] juga naik terus. Mungkin itu salah satu penyebabnya. Selain ini penerapan protokol kesehatan di beberapa daerah zona merah melemah, tidak [ketat] seperti pada awal [pandemi],” katanya.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Papua, Silwanus Sumule menyampaikan bahwa hingga 7 April 2021 jumlah kasus positif COVID-19 di Papua telah mencapai 20.951 kasus. “Dari jumlah tersebut, tercatat [pasien COVID-19 yang] dirawat sebanyak 1.367 orang. [Jumlah kasus] sembuh 19.181 kasus, [jumlah kasus] meninggal 403 [kasus]. Jumlah kontak erat mencapai 1.261 orang, probabel 110 [orang], dan suspek 1.233 [orang],” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G