Papua No. 1 News Portal | Jubi
Masyarakat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 125 kepala kampung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendukung sekaligus mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menuntaskan dugaan penyelewenangan dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.
Tuntutan masyarakat bersama perwakilan 125 kepala kampung di Kabupaten Puncak Jaya itu dilakukan dalam aksi demo damai di Kantor DPRD Puncak Jaya, Jumat (26/2/2021).
“Demi keadilan, kami 125 kepala kampung memohon Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan pengaduan tanggal 27 Maret 2020 tentang penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh Bupati Puncak Jaya,” tulis warga dalam poster.
Perwakilan 125 kepala kampung menuntut Kepala Kejaksaan Papua (Kejati) Papua untuk serius menangani kasus tersebut, karena sudah setahun laporan dugaan penyelewengan dana ini disampaikan, namun hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.
“Kami 125 kepala kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,” kata Mikael Wanena, koordinator demo, dalam rilis pers kepada Jubi, Minggu (28/2/2021).
Wanena menyatakan kasus tersebut harus segera dituntaskan sehingga proses pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya dapat berjalan baik.
“Masyarakat Puncak Jaya mendukung penuh Kejaksaan Papua mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana desa tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya,” ujarnya.
Dukungan penanganan kasus tersebut juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya saat menerima masyarakat dan perwakilan 125 kepala kampung.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Rinus Telenggen, Ketua Komisi B, Mendi Wonarengga, didampingi anggota dewan lainnya menegaskan bahwa aspirasi ini murni dari rakyat dan kepala kampung. Sebagai wakil rakyat pihaknya mendukung dan siap melanjutkan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.
“Apalagi masyarakat merasa dirugikan maka hak mereka untuk mempertanyakan pengelolaan dana ini. Apalagi saat ini masalah dana desa sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Kami dewan siap mendukung. Negara kita negara hukum,” ujar Rinus Telenggen.
Telenggen mengingatkan Kejaksaan Papua, kepolisian, dan pengadilan harus menuntaskan kasus ini supaya jelas duduk persoalannya.
“Harus ada kepastian hukum supaya semuanya jelas. Kalau tidak benar, maka hukum harus putuskan tidak benar. Begitupun kalau benar, maka harus dituntaskan masalahnya,” tegas Telenggen.
Telenggen bersama Ketua Komisi B, Mendi Wonarengga, juga menyatakan dewan bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal penyelesaian masalah ini.
“Kami dari lembaga DPRD akan tetap monitor dan kami akan bentuk pansus untuk lakukan sosialisasi hukum melibatkan polres, kepala distrik, dan kepala kampung untuk memberikan pemahaman hukum Kepada masyarakat agar jangan salah paham karena hukum tidak pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia,” tambah Wonarengga.
Anggota dewan yang hadir dan menerima para demonstran antara lain Ketua Komisi B Mendi Wonerengga, Air Gire,Semuel Telenggen, Wagena Waker, Apenus Wonda, Nelson Yoman, Rinus Telenggen, Isak Dearebi, Lewi Omo, dan Yakinus Wonda, serta beberapa lainnya.
Dugaan korupsi dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor: 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor: 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor: 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 2024, tanggal 22 Juni 2018.
Mahkamah Agung juga memerintahkan Bupati Puncak Jaya merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.
Kasus ini kembali dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Jumat (26/2/2021). Laporan itu disampaikan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw. Ia datang bersama dua rekannya dan membawakan bukti-bukti kasus tersebut.
“Hari ini kami datang ke Kantor Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Kami sengaja datang agar mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus ini sehingga mendapat titik terang proses penyelesaiannya. Sebab, kasus ini sudah lama tapi belum dapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Rafael O Ambrauw, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (26/2/2021).
Rafael Ambrauw berharap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan jajarannya merespons laporan ini. Terutama terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua. Kenapa kasus ini didiamkan. Padahal, sudah lama dilaporkan. Sudah dari Maret tahun 2020. Mengapa tidak dilanjutkan,” kata Ambrauw.
Kasus dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800, dengan rincian antara lain dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000. (Adv)
Editor: Jean Bisay