Kejari Jayawijaya terima tahap dua kasus kepemilikan amunisi dan pembobolan Bank Papua di Mamteng

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama Kapolsek Kawasan Bandara Wamena saat penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan amunisi yang diamankan di Bandara Wamena. -Jubi/Islami

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Jumat (9/4/2021), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari kepolisian terkait kasus kepemilikan amunisi yang ditemukan di Bandara Wamena, Desember 2020.

Kepala Kejari (Kajari) Jayawijaya, Andre Abraham, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka WRS beserta barang bukti dari kepolisian setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Read More

“Tersangka WRS melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai amunisi, di mana yang bersangkutan ditangkap di Bandara Wamena dan dia mengaku sebagai PNS tetapi masih bekerja di Kabupaten Puncak Jaya, Papua,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan, kata kajari, dua butir peluru kaliber 7,62 yang dari keterangan tersangka diperoleh di tempat sampah di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan kepolisian peluru tersebut diperoleh di Puncak Jaya lalu dibawa oleh yang bersangkutan ke Wamena. Dari pengakuannya ingin dijadikan kalung, kemudian dibawa lagi keluar dari Wamena ke Puncak Jaya. Di Bandara Wamena saat mau ke Puncak Jaya terdekteksi mesin pendeteksi logam (X-Ray) sehingga ditangkap ada amunisi kaliber 7.62,” katanya.

Selain menerima tahap dua kasus kepemilikan amunisi, kejaksaan juga telah menerima tersangka dan barang bukti kasus pencurian/pembobolan Bank Papua Kobakma, Mamberamo Tengah, pada Selasa, 30 Maret 2021.

“Kejadian tersebut membuat Bank Papua mengalami kerugian 2,6 miliar. Dari tiga tersangka, hanya satu yang diserahkan ke Kejari Jayawijaya karena yang dua masih DPO. Seorang tersangka yang diserahkan ini berperan menunggu di luar untuk mengambil uang yang diambil oleh kedua tersangka lainnya yang masih DPO,” kata kajari.

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan adalah uang sebesar Rp 762 juta dan dua unit mobil Strada Triton, karena uang hasil curian itu sudah digunakan membeli mobil tersebut yang per unitnya seharga Rp 300 juta, dan dibelikan beberapa perhiasan.

“Rencana akan dilimpahkan ke pengadilan minggu depan, untuk tersangka LP yang dikenakan pasal 363 pencurian di Bank Papua Kobakma, begitu juga yang kasus amunisi mudah-mudahan minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Bandara, IPDA Heryandi Mardika, menyebut untuk kasus kepemilikan amunisi telah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan sejak Desember 2020, dan pada April 2021 baru diserahkan ke kejaksaan untuk tersangka dan barang bukti.

“Barang bukti yang diserahkan itu kaliber 7,62 yang biasa digunakan oleh aparat TNI Polri dan masih aktif. Ke depan kita bersama pihak bandara dan Avsec akan terus melakukan pengawasan di bandara, baik arus keluar masuk penumpang maupun barang,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply