Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kejaksaan Negeri Merauke dan tipikor Polres setempat diminta tidak menutup mata menindaklanjuti mangkraknya pembangunan Puskesmas Prototype Jagebob yang menelan anggaran senilai Rp8 miliar.
“Meskipun proyek di pelosok kampung, tetapi karena menggunakan uang rakyat miliaran rupiah, maka harus diproses secara hukum. Karena ada dugaan penyalahgunaan dana,” pinta salah seorang intelektual Marind, Harry Ndiken, kepada Jubi, Senin (16/9/2019).
Ditanya siapa yang harus diproses hukum, Harry mengatakan kontraktor yang memberi pekerjaan, pengawas, serta pelaksana pekerjaan. Beberapa komponen itu harus dipanggil dan diperiksa, lantaran mereka dianggap paling bertanggung jawab.
Menyinggung kalau material yang digunakan adalah bahan lokal, Harry mengaku pihaknya kurang tahu karena belum melihat secara langsung kondisi fisik bangunan.
“Kalau benar material salah digunakan, berarti pengawasannya yang lemah. Saya merasa sedih sekali, karena dana senilai Rp6 miliar telah digunakan. Hanya saja pembangunan tak kunjung dirampungkan,” tegasnya.
Bagi Harry, sudah pasti ada dugaan mark up. Olehnya dua insitusi dimaksud harus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke, Hendrikus Hengky Ndiken.
“Saya juga minta penegak hukum bergerak cepat. Karena kenyataan, pembangunan puskesmas terbengkelai,” ujarnya.
“Memang saya turun lokasi dan melihat sendiri kondisi bangunan yang sebenarnya. Tembok sudah mulai retak dan tegel yang dipasang juga mulai rusak,” pungkasnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari