Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk hati-hati menggunakan kewenangan melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru disahkan.
Pernyataan Burhanuddin terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang salah Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.
“Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi,” kata Burhanuddin, Selasa, (7/12/2021).
Baca juga : Papua tim penyidik kejaksaan agung untuk kasus paniai harus bekerja transparan
Sejumlah pihak ragukan timsus bentukan kejagung bisa tuntaskan kasus HAM Papua
Kejagung mengaku kesulitan terapkan UU tipikor pada skandal impor emas
Menurut Burhanuddin UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
“Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” ujar Burhanuddin, menambahkan.
Ia menjelaskan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. Dengan kewenangan ini, Kejaksaan akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan. “Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol