Kebijakan Otda Beri Kesempatan Bagi Daerah

Alex-Jubi-RAKORNIS FORKOMPANDA

Jayapura (23/10)—Memasuki tahun ke-11 pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, kebijakan Otonomi Daerah (Otda) dalam perspektif pendayagunaan aparatur negara pada hakekatnya memberikan kesempatan yang luas bagi daerah. Terutama untuk membangun struktur pemerintahan yang sesuai kebutuhan nyata, daerah dan responsif terhadap kepentingan masyarakat luas. Juga membangun sistem pola karier dan administrasi yang kompetitif, mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah, serta meningkatkan transparansi publik.

 

“Tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah pada dasarnya adalah guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur melalui pemberian pelayanan secara prima kepada masyarakat di daerah. Berkaitan dengan itu, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah apa yang sebenarnya masyarakat harapkan dari pemerintah daerah dan apa yang pemerintah daerah dapat agendakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Sekda Papua, Elia Loupatty saat membuka Rakornis Forkompamda se Papua, di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura, Selasa (23/10).

 

Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan daerah semestinya merefleksikan interaksi yang sinergis antara pejabat publik dan aparatur birokrasi pemerintah daerah dengan masyarakatnya dengan memberikan ruang partisipasi yang proposional sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing.

 

“Dengan demikian dirasakan perlu untuk mengupayakan penyelarasan peran dan pengepasan posisi birokrasi pemerintahan daerah, termasuk didalamnya pembenahan sumber daya birokrasi yang meliputi dimensi-dimensi, struktur organisasi, proses kerja birokrasi, sumber daya manusia aparatur, manajemen pemerintahan dan kapasitas pengambilan keputusan,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan, sesuai dengan arah RPJMN dan road map reformasi birokrasi pada tahun 2014 diharapkan pemerintah telah mampu mewujudkan birokrasi dengan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, jumlah PNS yang proposional, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kualitas pelayanan publik yang lebih baik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja yang lebih baik, SDM aparatur yang semakin profesional, mobilitas aparatur yang lebih luas, serta kesejahteraan aparatur yang lebih meningkat.

 

“Dalam jangka panjang, berdasarkan arah RPJP dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, pada tahun 2025 diharapkan sudah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayanan masyarakat dan abdi negara. Realisasi dari visi reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata pada capaian kinerja pemerintahan nasional dan daerah,” tegasnya.

 

Selaku pimpinan daerah, dirinya menyambut baik dilaksanakannya rapat koordinasi teknis forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara di daerah, dalam rangka membangun birokrasi, penataan kelembagaan pemerintah daerah sangat penting mengingat output pemerintah daerah sebagai organisasi publik menentukan apakah secara keseluruhan pembagunan daerah dapat berkembang maju atau tidak.

 

“Dalam konteks tersebut, maka penataan organisasi perangkat daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi pemerintahan daerah akan menjadi salah satu hal yang menentukan keberhasilan kebijakan desentralisasi dan upaya mewujudkan good local govermence,” jelasnya.

 

Dikatakannya, secara khusus kebijakan Otda sebagaimana terakhir ditetapkan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah beserta peraturan pelaksanaannya yang tengah direvisi, terutama PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang mana pada ini pemerintahan tengah melakukan revisi.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, sebagai aparatur di daerah, khususnya daerah yang mempunyai otonomi khusus perlu memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat agar dengan adanya revisi tersebut kekhususan Papua perlu diperhatikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. “Agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya penataan organisasi perangkat daerah dapat disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan serta perkembangan dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya. (Jubi/Alex)

Related posts

Leave a Reply