Papua No.1 News Portal | Jubi
Nuku’alofa, Jubi – Kelompok Jurnalis di Tonga gusar dengan adanya peraturan baru yang menurut mereka mengekang kebebasan media di negara itu.
Kementerian Komunikasi mengesahkan delapan peraturan pada bulan Mei lalu, tanpa meminta masukan dari Asosiasi Media Tonga atau pihak lainnya di sektor tersebut.
Pekerja media di sana baru sekarang menyadari adanya perubahan hukum itu.
Koresponden RNZ Pacific, Kalafi Moala, berkata peraturan tersebut termasuk denda sebesar TP$ 2.000 untuk menerbitkan atau menyiarkan informasi yang sensitif, tanpa menjelaskan lebih jauh definisinya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah Tonga tampaknya ingin melawan kritik atau siapapun yang mempertanyakan pekerjaannya.
“Mereka cukup sengit, terutama untuk media sosial, terutama media seperti Facebook dan bahkan penyiaran lokal. Mereka tidak puas ada orang yang mengangkat isu-isu penting tentang mereka. Jadi, alih-alih mencoba membuat UU untuk menentangnya, mereka langsung mengeluarkan peraturan semacam ini,” tegas Moala.
Jurnalis tersohor Tonga lainnya mengatakan larangan baru yang keras itu sangat tidak biasa.
Pesi Fonua, yang situs webnya Matangi Tonga merupakan salah satu media lokal utama, menegaskan bahwa kebebasan media telah diakui di Tonga sejak 1875.
Fonua mengatakan bahwa pemerintah mengumumkan perubahan hukum tanpa diperdebatkan di parlemen.
“Tidak ada alasan kenapa, kenapa mereka harus melakukan hal ini, kan? Kita tidak sedang dalam perang atau keadaan seperti itu sehingga mereka harus memperkenalkan peraturan yang begitu keras terhadap orang-orang karena berani bersuara – tidak ada, dan kita bertanya-tanya mengapa, mengapa mereka melakukan ini?” Fonua bertanya-tanya.
Dia mengatakan semua peraturan yang baru ini datang dengan denda langsung, seperti layaknya pelanggaran lalu lintas, dan jika organisasi media menentang denda ini, mereka harus mengeluarkan biaya yang lebih besar.
Sementara itu CEO dari kementerian yang bertanggung jawab mengawasi sektor komunikasi di Tonga menanggapi dengan berkata bahwa kritik terhadap peraturan yang baru-baru ini diterapkan itu salah sasaran.
Paula Ma’u menyatakan bahwa regulasi itu sudah ada dalam piagam perizinan penyiaran.
Ma’u juga mengatakan pemerintah tidak ingin menghalangi kebebasan media dengan peraturan ini, dan dia telah bertemu dengan pihak penyiaran dari Asosiasi Media Tonga untuk menginformasikan mereka mengenai apa yang dilakukan pemerintah. (RNZI)
Editor: Kristianto Galuwo