Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Tiga pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019. Para tersangka itu salah satunya Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS. Dua lainnya, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
“Beradasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) diduga ada peristiwa tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Selasa (18/8/2020) kemarin.
Baca juga : Tersangka pemeras warga ini bakal disidang di Pengadilan Tipikor
Pemeras pengemudi truk ditembak polisi
Sering diperas oknum anggota Lantamal XI, puluhan nelayan datangi kantor Pelabuhan Perikanan Merauke
Menurut Hari, ketiganya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dengan pasal penerimaan hadiah atau gratifikasi. Sedangkan dugaan pemerasan terkait dana BOS ini bermula ketika puluhan kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri pada Juli, dengan alasannya mereka merasa tidak nyaman dalam mengelola dana BOS.
Catatan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut jumlah kepsek yang mengundurkan diri mencapai 63 orang. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut jumlahnya 64 kepsek. Kasus itu kemudian ramai diperbincangkan karena diduga ada pemerasan oleh oknum pegawai Kejari Indragiri Hulu kepada para kepsek terkait dana BOS .
Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau, ditemukan pelanggaran etik lantaran menyalahgunakan tugas dan kewenangannya oleh enam pejabat Kejari Indragiri Hulu sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi.
“Enam orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” kata Hari menjelaskan.
Perkara itu sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Dalam pengusutannya, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan, dalam hal ini penerimaan gratifikasi, terkait dana BOS.
“Maka diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara yang diduga tindak pidana korupsi,” kata Hari menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung juga menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan selama penyidikan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol