Kebakaran Lapas Tangerang, polisi selidiki dugaan unsur pidana

papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi  – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana. Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Namun tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain dalam kebakaran maut tersebut.

Read More

“Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti, selain alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi-saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu, (8/9/2021).

Saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa oleh kepolisian, para saksi tersebut terbagi dalam tiga klaster yakni pertama petugas lapas yang piket pada saat kebakaran, dari masyarakat di sekitar lapas, dan narapidana di lapas tersebut.

“Salah satu alat bukti itu adalah keterangan saksi. Saksi itu adalah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana maka yang dijadikan saksi itu ada 20,” ujar Tubagus menambahkan.

Berita terkait : Petaka kebakaran Lapas Tangerang menjadi sorotan media asing 

Kebakaran Lapas Tangerang tewaskan 41 narapidana

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly  menyebutkan sudah membentuk tim memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas)  itu bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia.

“Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Yasona.

Sedangkan tim kedua adalah bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.

“Tim ketiga pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban,” kata Yasona menjelaskan.

Selain itu ada tim keempat dan kelima bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.

“Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini,” kata Menkumham dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Yasona juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi,” ujarnya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply