Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengkawalan terhadap kasus Paniai Berdarah 08 Desember 2014 sesuai tugasnya sebagai wakil rakyat di tanah Papua ini.
Hal ini dikatakan Laurenzus Kadepa menanggapi keputusan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 009/KOMNAS HAM/III/2016 tentang pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat peristiwa Paniai tertanggal 01 Maret 2016.
“Saya baru dengar informasi tentang pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat peristiwa Paniai. Dan kami tetap kawal kasus itu sesuai tugas kami sebagai wakil rakyat,” ungkap Laurenzus Kadepa kepada Jubi di Jayapura, Kamis (17/03).
Kadepa yang juga anggota Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Ham ini menegaskan, bagi anggota Tim Ad Hoc yang dipercayakan harus kerja yang jujur dan tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR. Gobai mengapresiasi diterbitkannya SK Komnas HAM ini.
“Saya sangat berterimakasih kepada KPKC Fransisikan, KPKC GKI Papua, GKIP, BUK, KONTRAS, GARDA, FIM, Papua Itu Kita, media arsip.jubi.id dan Koran Jubi, suarapapua.com, Cepos, Binpa, Antara, Papua Pos, walaupun tidak ada majalahselangkah.com tapi media ini yang bikin berita pertama yang kasih geger nusantara ini. Juga kepada Ketua DPRP yang sangat vokal tentang kasus Paniai, juga anggota DPRP, Laurenzus Kadepa yang selalu menyuarakan suara jeritan masyarakat di Papua, khususnya kasus Paniai ini, dan masyarakat Papua dan Paniai yang selalu mendukung agar kasus Paniai segera diusut,” kata John NR. Gobai.
Menurut Gobai, diharapkan secepatnya tim itu harus rapat untuk pemantapan, sebab rakyat Paniai dan Papua sudah tunggu lama untuk mengungkap siapa pelaku dari berbagai institusi yang ada di Paniai.
“Kami sudah tunggu lama. Jadi, saya minta segera tim Ad Hoc bekerja dan bekerja. Agar benar-benar kasus ini dapat diungkapkan. Saya dan masyarakat Paniai serta Pemda Paniai siap menunggu kedatangan tim Ad Hock ke Paniai,” tuturnya.
Ia mengaku, segera akan dilaporkan ke bupati setempat agar bupati juga siap untuk menjemput kedatangan tim ini. “Saya yakin pak Bupati juga dukung pembentukan ini. Karena, ini kerinduan masyarakat Paniai khususunya keluarga koban di Paniai,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, Kapolri, Pangab dan Kasau RI mendukung upaya penuntasan kasus ini, karena yang diduga terlibat adalah Paskhas TNI AU, Polisi dan TNI. “Harap institusi tidak mempersuliut dan penyelidikan,” tukasnya.
Sesuai SK Nomor 009/KOMNAS HAM/III/2016 tentang pembentukan Tim Ad Hoc, nama-nama anggota tim tersebut adalah Maneger Nasution, Hafid Abbas, Sriyana, Natalius Pigai, Siti Noor Laila, Ansri Sinungan, Fredrika Korain, Yan Christian Warinusi, Dr. Budi Hernawan, Bridjen Pol (Purn) Anton Tabah, Firdiansyah, Nurjaman, Siti Hidayawati, Ana Munasiroh, Yorgen Numberi, Myra Puspasari, Ida Dian Jayanti, Slamet Widodo. (Abeth You)