Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis hukuman pidana Rizieq Shihab selama empat tahun penjara bagi dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq, di antaranya terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Baca juga : Puluhan demonstran penahanan Rizieq Shihab reaktif Covid-19, ini kata Wagub DKI
Rizieq Shihab resmi ditangkap, ini penjelaskan hukum menurut polisi
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai rersangka kerumunan Petamburan
Jaksa awalnya mendakwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona di RS Ummi Kota Bogor, Jawa Barat. Menurut jaksa, Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Kasus tes swab di RS Ummi yang menimpa Rizieq berawal ketika eks pentolan FPI itu dirawat di rumah sakit tersebut usai pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya kala itu menunjukkan reaktif virus corona.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pengakuan Rizieq yang dibuat dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan.
Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik. Padahal yang terjadi sebaliknya Rizieq mengalami positif virus Covid-19. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol