Papua No.1 News Portal | Jubi
Apia, Jubi – Mahkamah Agung Samoa telah menerima gugatan mengenai penunjukan kursi tambahan untuk perwakilan perempuan di parlemen negara itu.
Jaksa Agung Samoa telah berusaha agar gugatan parpol pendatang baru, partai FAST, itu dibatalkan.
Partai FAST (Fa’atuatua i le Atua Samoa ua Tasi), yang terjebak dalam seri 26-26 kursi dengan Partai Perlindungan HAM (Human Rights Protection Party/ HRPP), mengajukan banding atas keputusan Kantor KPU untuk menambahkan satu kursi yang tidak dipilih, yang akhirnya jatuh ke parpol pemerintah sementara, HRPP, menciptakan kebuntuan politik ini. Awalnya hanya ada 51 kursi parlemen yang diperebutkan dalam pemilu ini.
Konstitusi Samoa menetapkan bahwa 10% kursi di parlemen negara itu harus dipegang oleh perwakilan perempuan, tetapi itu juga menetapkan bahwa jumlahnya adalah lima kursi. Ini adalah inti dari perdebatan ini – hasil pemilu tahun ini menempatkan lima perempuan untuk masuk ke parlemen, atau 9,8% dari jumlah total anggota parlemen terpilih.
Pengadilan MA akan menyampaikan interpretasinya atas pasal yang digunakan sebagai basis penunjukan Aliimalemanu Alofa Tuuau sebagai MP perempuan keenam negara itu Senin ini. Aliimalemanu, seorang anggota HRPP, menyambut baik gugatan untuk mengklarifikasi posisinya sebagai MP.
Selasa lalu (4/5/2021), Kepala Negara Samoa, Tuimalealiifano Vaaletoa Sualauvi II, mengumumkan bahwa negara itu akan menggelar pemilu kedua untuk keluar dari kebuntuan politik itu.
Jaksa Agung Samoa, Savalenoa Mareva Betham-Annandale, yang bertindak atas nama Kantor KPU, berpendapat bahwa, dengan adanya pengumuman mengenai pemilu baru, tidak ada gunanya untuk melanjutkan gugatan dari FAST karena hasil pemilu April lalu sekarang void.
Partai FAST juga menantang legalitas keputusan kepala negara tadi di pengadilan, dengan alasan ia telah mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
Pada pertemuan pertama pada Jumat sore lalu, Mahkamah Agung mengatakan akan mendengarkan gugatan partai FAST Kamis depan, dimana pembahasan akan difokuskan pada apakah seorang kepala negara memiliki wewenang untuk membatalkan pemilu sebelumnya dan mengumumkan pemilu yang baru.
Smeentara itu di luar gedung pengadilan diadakan protes yang dihadiri sekitar 200 orang yang datang untuk mengungkapkan ketakpuasan mereka dengan keputusan sang kepala negara. (RNZ Pacific)
Editor: Kristianto Galuwo