Kasus korupsi 1MDB, Najib Razak divonis bersalah

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Kuala Lumpur, Jubi– Pengadilan Malaysia menyatakan bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas tujuh tuntutan terkait lima kasus dugaan korupsi dari perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Ia menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap.

Read More

“Hakim Mohd Nazlan Ghazali mengatakan terdakwa gagal memberikan alasan kuat soal perannya dalam mengalihkan dana senilai 42 juta ringgit dari rekening SRC International, yang merupakan unit dari 1MDB, ke rekening bank miliknya,” tulis Aljazeera, Selasa, (28/7/2020).

Baca juga : Pengadilan Malaysia membekukan uang Rp 5 triliun diduga milik 1MDB

Anti rasuah Malaysia bekukan dua rekening UMNO

Malaysia Janji Bantu Swiss Selidiki Dugaan Korupsi PM Najib

Hakim mengatakan Najib, 67 tahun, yang juga sempat memegang posisi menteri Keuangan, bertindak di luar batas kewajaran dengan menyetujui pemberian pinjaman. Pinjaman ini kemudian menjadi sumber transfer dana ke rekening miliknya.Hakim mengatakan Najib mendapat manfaat langsung dari persetujuan pemberian pinjaman itu.

Sebagai terdakwa, Najib dinilai gagal mengajukan pembelaan kuat soal tuntutan penyalahgunaan kekuasaan. Ini merupakan satu dari tujuh tuntutan jaksa.

Najib terancam hukuman penjara beberapa dekade terkait vonis bersalah pengadilan. Dia juga bisa terkena denda dalam jumlah besar meski dia kemungkinan tidak terkena hukuman cambuk karena faktor usia.

Putusan pengadilan ini keluar enam hari setelah Pengadilan Tinggi memerintahkan Najib membayar pemerintah senilai sekitar US$400 juta atau sekitar Rp5.8 triliun untuk pajak yang belum dibayar dan dendanya.

Pada Senin malam, Najib Rajak menulis di Facebook bahwa dia akan mengajukan banding untuk setiap vonis bersalah dari pengadilan Malaysia terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply