Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Sebanyak 10 warga Merauke yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap di perairan Papua Nugini (PNG) pada November 2020 silam, lantaran kasus ilegal fishing. Mereka diproses dan menjalani hukuman di negara tersebut.
Dikatakan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke, Elyas Mite, hukuman telah dijalani oleh ke-10 nelayan itu dan dinyatakan bebas. Kini mereka sedang ditampung di KBRI PNG. Selanjutnya akan dipulangkan ke Merauke, sekaligus bertemu keluarganya.
“Kita bersyukur kepada Tuhan, karena atas bantuan KBRI serta Konsulat di PNG, warga Indonesia khususnya 10 warga Merauke yang ditangkap dan menjalani hukuman, telah bebas dan akan segera pulang,” ujarnya, kepada Jubi, Rabu (7/4/2021).
Selanjutnya, jelas Mite, Pemkab Merauke akan berkoordinasi dengan pihak KBRI serta Konsulat di PNG agar mereka dipulangkan dalam waktu dekat.
“Oleh karena sampai sekarang di negara PNG masih lockdown, sehingga ada dua alternatif untuk memulangkan mereka yakni melalui jalur udara yakni dari Port Moresby menuju Jakarta, selanjutnya diterbangkan ke Merauke, atau bisa juga dari Vanimo ke Skouw lalu ke Jayapura,” jelasnya.
“Kami masih lakukan koordinasi. Mudah-mudahan pemulangan berjalan baik. Saya juga telah menyampaikan secara langsung kepada Bupati Merauke, Romanus Mbaraka,” tambahnya.
Menurut dia, para nelayan itu berharap agar segera dipulangkan, sekaligus untuk berkumpul dengan keluarga yang ditinggalkan selama beberapa bulan terakhir.
Sementara itu, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, mengaku telah menerima laporan dari Kepala Badan Perbatasan Merauke, Elyas Mite, sehubungan dengan 10 nelayan yang telah dibebaskan setelah menjalani hukuman di PNG.
“Saya sudah perintahkan agar dilakukan koordinasi baik untuk dipulangkan ke Merauke,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo