Kasus Gustaf, Ancaman Bagi Advokat Papua

Koalisi Solidaritas Untuk Gustaf Kawer Ketika Bertemu Ketua Komisi A DPR Papua, Rabu (24/9) Sore – Jubi/Arjuna
Koalisi Solidaritas Untuk Gustaf Kawer Ketika Bertemu Ketua Komisi A DPR Papua, Rabu (24/9) Sore – Jubi/Arjuna

Jayapura, Jubi – Langkah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua yang mempolisikan salah satu advokat Papua, Gustaf Kawer dipertanyakan Godlief Mansai.

Gollief yang juga berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam solidaritas untuk Gustaf Kawer menilai  jika tindakan seperti itu dibiarkan, bisa berdampak dan menjadi ancaman bagi pengacara lain di Papua.

“Saya melihat efek dan dampaknya sehingga saya bergabung ke koalisi. Masalah Gustaf ini, ancaman bagi semua pengacara di Papua. Semua pengacara bisa terancam pidana jika hal ini dibiarkan,” kata Gollief di Jayapura, Rabu (24/9) sore.

Menurutnya dalam aturan, jika terjadi masalah di ruang sidang pengadilan, hakim hanya memerintahkan advokat ke luar ruangan. Kata dia, kala itu mungkin hakim berpikir sidang bisa dilanjutkan dengan membacakan putusan meski pihak penggugat yang menjadi klien Gustaf tak didampingi penasehat hukumnya.

“Hanya saja klien Gustaf ini tak mengerti hukum, sehingga itu tidak dibenarkan dan perlu didampingi kuasa hukumnya. Ketika itu Gustaf selaku kuasa hukum juga sudah mengirim pesan singkat ke pihak PTNU agar menunda sidang karena dia lagi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Kata Godlief, harusnya masalah ini tak dibesar-besarkan dan selesai saat itu juga. Namun entah mengapa pihak PTUN melapor ke Polda Papua.

“Ini bisa jadi masalah bagi semua pengacara  yang selalu membela masyarakat Papua. Saya setuju dengan solidaritas untuk Gustaf yang datang ke DPR Papua. Harapannya Komisi A DPR Papua bisa menfalisiasi dan PTUN merespon serta berniat baik damai,” katanya.

Rekan Gustaf Kawer lainya, Olga Hamadi menilai ada upaya kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gustaf yang selama ini dikenal banyak memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Rekan kami hanya meminta proses persidangan dihentikan. Kalau dilihat kasusnya, ini hanya perdebatan. Tidak ada penghinaan, kriminaliasasi atau lainnya terhadap majelis hakim. Kenapa harus dikenakan pasal melawan penguasa umum. Awalnya dia hanya dipangil sebagai saksi, tapi kini didorong ke ranah kriminal,” kata Olga. (Arjuna)

Related posts

Leave a Reply