
Jayapura, 28/8 (Jubi) – Kantor Imigrasi Klas I Jayapura mengaku menurunkan tim untuk memeriksa saksi-saksi, paska ditangkapnya Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Bourrat, dua Warga Perancis. Hal ini ditegaskan Kepala Imigrasi Klas I Jayapura wilayah Provinsi Papua, Gardu Tampubolon saat ditemui arsip.jubi.id, Kamis (28/8).
Menurutnya kedua WN Perancis ini masih dalam proses penyidikan keimigrasian. Sehingga pihaknya memutuskan keduanya tetap berada di karantina imigrasi sampai proses penyidikan selesai hingga dilimpahkan ke pengadilan.
“Pengadilan yang akan memutuskan, apakah kedua WNA tersebut tetap di ruang imigrasi atau berada di ruang tahanan pihak pengadilan,” kata Tampubolon.
Saat ini pihaknya masih melakukan wawancara, pemeriksaan saksi-saksi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Namun, ia mengaku belum mendapatkan laporan secara detail dari Wamena.
“Tim kami baru saja tiba di Wamena tadi pagi dan lanjut meneruskan pemeriksaan untuk proses tahap-tahap selanjutnya. Minimal pemeriksaan dua saksi untuk memperkuat apa-apa yang telah kami sangkakan,” kata Tampubolon.
Sampai saat ini, kata Tampubolon memang ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak Pengacara atau Kuasa Hukum.
“Tapi kami belum menjawab surat tersebut, itu hasil rapat dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Polda Papua,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Tampubolon, dalam pemeriksaan atau selama di ruang distersi imigrasi, dua WNA tersebut cukup baik dan bersahaja.
Sementara itu, Ketua AJI Kota Jayapura, Victor Mambor mengatakan kedua warga Perancis tersebut adalah benar-benar jurnalis. Bukan seperti yang dituduhkan oleh pihak Kepolisian Daerah Papua, yang menuduh keduanya sebagai mata-mata asing.”Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Arte TV, Mamento dan RSF, semuanya mengakui Thomas dan Valentine pernah dan sedang bekerja dengan mereka. Keduanya memiliki reputasi sangat baik sebagai jurnalis.” kata Mambor.
Ia menambahkan, meskipun hukum harus dihargai, namun itu bukan berarti hukum bisa digunakan seenaknya untuk membenarkan tuduhan pada orang lain.
Thomas dan Valentine didakwa dengan melanggar Pasal 122 UU Imigrasi 2011. Rekaman audio, rekaman video dan barang-barang, termasuk laptop dan ponsel mereka disita polisi. Sejak penangkapan mereka, polisi telah merilis beberapa tuduhan terhadap keduanya. Salah satunya adalah keterlibatan keduanya dengan kelompok-kelompok bersenjata dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). (Jubi/Indrayadi TH)