Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Merauke, Jubi – Masyarakat di sekitar pantai Lampu Satu, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke diminta melaporkan kepada kepolisian jika adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas dari instansi manapun.
Permintaan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iskandarsyah, ketika memberikan sosialisasi kepada puluhan masyarakat di pantai Lampu Satu tentang pungli, Selasa (8/1/2019).
“Ini menjadi tugas serta tanggung jawab kepolisian untuk terus melakukan sosialisasi kepada siapapun juga,” katanya.
Dikatakan, ketika masyarakat melihat adanya pungli oleh petugas, segera laporkan. Sehingga diambil langkah penindakan lebih cepat.
“Kita tak boleh memelihara yang namanya pungli. Harus diberantas. Olehnya, masyarakat agar membantu aparat kepolisan untuk melaporkan,” pintanya.
Tentunya, jelas Kasatlantas, koordinasi dan kersama dengan masyarakat akan terus dibangun.
“Kami tak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi tentang pungli,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhardi, menambahkan sosialisasi tentang pungli telah diagendakan untuk dilakukan secara rutin.
“Jadi tidak hanya sosialisasi kepada masyarakat di kota, tetapi juga sampai distrik-distrik,” katanya. (*)