Sidoarjo, Jubi – Sejumlah perwakilan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines mengaku siap melapor ke Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menuntut haknya yang diklaim belum dibayarkan selama 27 bulan oleh manajemen.
“Kami akan ke DPR RI dan melaporkan apa yang selama ini terjadi di internal karyawan,” kata perwakilan karyawan, Erry Priyanto, kepada wartawan di Sidoarjo, Selasa (8/3/2016).
Langkah tersebut diambil sekaligus untuk menindaklanjuti hasil Panitia Kerja Komisi VI DPR RI pada Juli 2014 yang merekomendasikan beberapa hal, salah satunya minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi perusahaan.
Selain ke DPR, pihaknya juga akan melaporkannya ke Presiden RI Joko Widodo, menteri-menteri terkait, serta sejumlah pemangku kekuasaan lainnya.
“Apapun apa kami lakukan asalkan hak dipenuhi. Kami hanya minta hak yang belum dibayarkan, itu saja,” ucap mantan kasi pengadaan PT Merpati Nusantara Airlines tersebut.
Erry yang merupakan teknisi tingkat 1 tersebut juga menilai program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai (P5) yang merupakan penawaran paket pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan nilai hak normatif tidak sesuai undang-undang dan peraturan perusahaan.
Dari 1.400 karyawan, sudah sekitar 85 persen atau 1.200 orang menandatangani program P5 karena berbagai alasan sehingga rela statusnya sudah tak lagi bekerja di perusahaan penerbangan tersebut.
“Saya yakin mereka terpaksa menandatangani itu karena faktor ekonomi yang memang sangat mendesak. 15 persen karyawan lainnya, termasuk kami, tidak akan pernah berhenti berjuang mendapatkan hak,” katanya.
Implementasi dari program restrukturisasi dan revitalisasi Merpati yang ditunggu-tunggu karyawan ternyata restrukturisasi sumber daya manusia berupa program PHK seluruh karyawan dengan menggunakan uang pinjaman dari perusahaan pengelola aset sebesar Rp 350 miliar untuk memberhentikan seluruh karyawan.
Padahal sebelumnya manajemen Merpati sudah mengajukan ke Pemerintah bahwa kebutuhan dana untuk pemberhentian semua karyawan sesuai ketentuan perusahaan adalah Rp 1,5 triliun.
“Bayangkan sendiri apa yang akan dilakukan dan bagaimana mengkonversi nilai Rp 1,5 triliun menjadi Rp 350 miliar untuk memberhentikan 1.400 karyawan?,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Bambang Harjo ketika dikonfirmasi terpisah mengaku siap menerima laporan dari perwakilan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines untuk kemudian dicarikan solusi.
“Silakan datang dan kami akan memprosesnya. Selanjutnya digelar rapat umum dengar pendapat antara berbagai pihak, termasuk perusahaan dan kementerian terkait,” katanya.
Legislator asal Fraksi Partai Gerindra itu mengaku telah mendengar dan mempelajari kasus tersebut dan diharapkan muncul kesepakatan serta solusi agar segera selesai. (*)