Keinginan ada OAP di KPU Papua Barat berakibat mantan komisioner KPU didakwa terima suap

Karena keinginan ada OAP di KPU Papua Barat, mantan komisioner KPU didakwa terima suap
Ilustrasi korupsi. - kpk.go.id
Karena keinginan ada OAP di KPU Papua Barat, mantan komisioner KPU didakwa terima suap
Ilustrasi korupsi – kpk.go.id

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap senilai 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

 

Read More

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5/2020) Wahyu disebutkan menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap diterima Wahyu melalui kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Suap berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) di DPR RI.

Selain didakwa menerima suap terkait PAW, dalam dakwaan juga disebut jika Wahyu menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Dalam dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta tersebut diberikan kepada Wahyu melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Jaksa KPK dalam persidangan ini, Takdi Suhan, saat membacakan dakwaan menyebutkan mengatakan pemberian uang ini terjadi karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua Barat agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua atau Orang Asli Papua (OAP).

Dalam proses seleksi anggota KPU Papua Barat saat itu diikuti sekitar 70 peserta termasuk sekitar 33 orang peserta yang merupakan Orang Asli Papua (OAP). Saat memasuki proses wawancara dan tes kesehatan hanya menyisakan delapan peserta seleksi, termasuk diantaranya tiga peserta yang merupakan putra daerah Papua yaitu Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya.

“Hal ini menyebabkan warga masyarakat asli Papua melakukan aksi protes (demonstrasi) di Kantor KPU Daerah Provinsi Papua Barat dengan tuntutan agar peserta seleksi yang nanti terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua,” kata jaksa, dikutip merdeka.com.

Wahyu didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Related posts

Leave a Reply