Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Agustinus Ary Purwanto menemui keluarga Elisabeth Rosa Bata, korban pembunuhan yang terjadi di Satuan Permukiman atau SP 7, Kampung Hidup Baru, Distrik Tanah Miring, Merauke, Sabtu (22/2/2020). Ary meminta warga SP 7 menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus itu kepada polisi.
Bata adalah korban pembunuhan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit di Distrik Muting, Merauke pada beberapa waktu lalu. Hasil penyidikan polisi menyimpulkan Bata dibunuh oleh suaminya sendiri, dan polisi telah menangkap serta menahan AT.
Dalam kunjungannya ke rumah keluarga Bata pada Sabtu, Ary didampingi Kabag Ops Kepolisian Resor (Polres) Merauke serta Kepala Kepolisian Sektor Tanah Miring. Ary ditemui oleh orangtua dan sejumlah kerabat Bata.
“Atas nama pribadi dan selaku Kapolres, saya menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah Elisabeth Rosa Bata. Kita semua mendoakan agar almarhumah mendapat tempat layak di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kekuatan,” katanya.
Ary menegaskan jajarannya serius menangani kasus pembunuhan itu. Ia berharap warga SP-7, Kampung HIdup Baru, menahan diri. Ia menjamin AT akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Saya meminta keluarga dan masyarakat di Kampung Hidup Baru menahan diri, dan mempercayakan penanganan kepada aparat kepolisian,” pintanya.
Mewakili keluarga Bata, Ignasius Koten mengatakan pihak keluarga telah menerima secara ikhlas kematian anak mereka. “Kami juga berterimakasih kepada Bapak Kapolres Merauke karena sudah datang ke rumah [dan] menemui keluarga,” ujarnya.
Koten menyatakan keluarga Bata juga berterima kasih kepada polisi yang dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan itu, dan telah menangkap AT. “Harapan kami pelaku di hukum seberat-beratnya,” katanya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G