Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya selama 2021 ini telah membagikan 250 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khusus bagi warga masyarakat di Distrik Wamena Kota.
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, Jumat (24/9/2021), bertempat di halaman Kantor Pertanahan Jayawijaya, dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada perwakilan warga di wilayah Wamena kota.
Kepala Kantor Pertanahan Jayawijaya, Eduard A. Dimomonmau mengatakan di tahun ini pihaknya mendapat kuota sebanyak 250 sertifikat, dan sesuai moto yang digunakan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu ‘Merapat, Mendekat, Menyeluruh’, sehingga satu desa tidak menggunakan sistem terpisah-pisah, tetapi satu kelurahan/desa akan langsung dilakukan pengukuran.
“Jadi semua orang dalam satu desa, dalam satu tahun ini harus ukur sampai selesai, baik dalam bentuk Nomor Identifikasi Pertanahan (NIP) yang artinya sudah bersertifikat, maupun NIS (Nomor Identifikasi Sementara) atau berarti belum bersertifikat,” kata Edard Dimo.
Kata dia, di tahun depan bagi warga yang telah memiliki NIS dan hendak mengurus lagi dipersilakan membayar untuk kegiatan sendiri, karena lokasi-lokasi tersebut sudah didaftarkan dalam kegiatan atau tanah terdaftar, sampai dengan 2025.
“Jadi, nomor-nomor induk sementara sudah tersedia tinggal tahun depan mau ikut lagi. Di tahun ini kita di lima kampung yang ada di dalam kota Wamena, tinggal kita menjalar lagi untuk seluruh pegunungan tengah di Papua,” katanya.
Sementara itu, Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengaku program pertanahan ini sangat membantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah.
“Seperti yang disampaikan jika di wilayah kota tahun ini ada pengurusan sertifikat gratis, saya harap ke depan masyarakat yang di pinggiran juga harus dapat seperti ini,” kata bupati.
Hal ini juga diakuinya dapat membantu masyarakat sebagai bahan jaminan untuk berwirausaha, maupun dalam program pemerintah ketika ada bantuan-bantuan, seperti perumahan selalu harus ada dasar, misalnya sertifikat bukti kepemilikan tanah.
“Mereka yang mau usaha juga punya dasar untuk menjadikannya jaminan di bank yang dapat dipakai untuk usaha. Saya kira sangat bagus sekali untuk program dari pertanahan ini, mudah-mudahan ke depan bisa berjalan terus,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo