Papua No. 1 News Portal | Jubi
Suva, Jubi – Kubu Oposisi Fiji telah mengecam rencana terbaru pemerintah yang meminta orang-orang Fiji untuk melakukan pendaftaran ulang kartu identitas pemilih.
Mulai Juni tahun ini, warga Fiji wajib menyediakan akta kelahiran untuk mendapatkan kartu pemilih. Kantor Pemilu Fiji menjelaskan bahwa langkah itu dirancang untuk meningkatkan verifikasi identitas pemilih.
Namun pemimpin partai National Federation Party, Biman Prasad berkata langkah itu tidak pantas dan akan mempersulit orang-orang Fiji.
“Tidak ada proses konsultasi yang seharusnya dilakukan, tidak ada perencanaan yang serius dan pembahasan mengenai dampak dari perubahan yang ingin mereka ambil,” katanya.
Ia mengindikasikan, bahwa ia akan mendesak agar diadakan penyelidikan ketika Parlemen kembali bersidang pada Senin (17/2/2020).
Pejabat Plt. Pengawas Kantor Pemilu, Mohammed Saneem, menerangkan nama seseorang, sebagaimana tertulis pada akta kelahiran mereka atau nama terdaftar mereka akan menjadi nama yang disetujui, adalah nama yang dicetak di kartu pemilih mereka. Ia menambahkan bahwa ini sesuai dengan UU mengenai Registrasi Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan.
Saneem menegaskan bahwa proses pendaftaran ulang pemilih itu tidak seperti yang diklaim oleh pihak oposisi, karena kantornya sudah memiliki daftar dan rincian pemilih di Fiji dan “mereka tidak perlu mendaftar ulang”.
Namun pemimpin oposisi, Sitiveni Rabuka, mengatakan Kantor Pemilu keliru karena menuntut akta kelahiran untuk pembaruan kartu identitas pemilih.
Dalam sebuah pernyataan, pemimpin SODELPA itu berkata, “Saneem tampaknya mengambil keputusan tanpa memedulikan nasib rakyat Fiji yang menghadapi kesulitan yang semakin berat.“
Pemimpin Partai Buruh Fiji dan mantan Perdana Menteri, Mahendra Chaudhry, mengungkapkan kepada Fiji Times bahwa dia tidak mengerti mengapa orang-orang Fiji “diharuskan untuk menyediakan akta kelahiran untuk mendaftar ulang”.
Menurut Kantor Pemilu, ada lebih dari 600.000 pemilih yang terdaftar di Fiji. Pemilihan umum berikutnya akan diadakan pada 2022. (RNZI)
Editor: Kristianto Galuwo