Kanselir Jerman swakarantina setelah kontak dengan dokter positif corona

Petugas Medis Covid Papua
Ilustrasi risiko petugas medis dalam penanganan pandemi Covid-19. - Pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Pemimpin Jerman berusia 65 tahun itu melakukan pekerjaannya dari rumah dan akan segera menjalankan uji medis berulang dalam beberapa hari ke depan.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Frankfurt, Jubi – Kanselir Jerman Angela Merkel menjalani swakarantina mulai Minggu (22/3/2020) kemarin, usai kontak langsung dengan seorang dokter yang positif terinfeksi virus corona baru atau  Covid-19.

Menurut pernyataan dari juru bicara Merkel, pemimpin Jerman berusia 65 tahun itu melakukan pekerjaannya dari rumah dan akan segera menjalankan uji medis berulang dalam beberapa hari ke depan.

Baca juga : Khawatir corona, Jerman dan Prancis tutup misi mereka di Korut

Jerman dan Prancis desak Rusia hentikan konflik di Suriah

Presiden Jerman sebut sejumlah negara ini semakin bahaya dunia

Tercatat pada Jumat (20/3/2020) siang, Merkel disuntik vaksin pneumokokus, untuk mencegah infeksi bakteri penyebab pneumonia, oleh seorang dokter–yang kemudian dinyatakan terjangkit virus corona.

Sebelum akhirnya melakukan karantina mandiri, pada Minggu, Merkel sempat berbicara dalam temu media yang membahas kebijakan Jerman melarang pertemuan publik lebih dari dua orang demi menahan laju penyebaran Covid-19.

“Tujuan utamanya adalah mendapat lebih banyak waktu untuk berjuang melawan virus ini,” kata Merkel mengutip kesepakatan antara pemerintah federal dan negara-negara bagian.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan kebijakan itu masyarakat tidak diperbolehkan berkumpul di tempat umum, kecuali jika memang tinggal bersama di satu rumah atau untuk kegiatan terkait pekerjaan.

Restoran hanya boleh melayani pesanan dibawa pulang, sementara salon, tempat pijat, dan tempat tato harus tutup.

“Kami mengurangi kegiatan di masyarakat dan interaksi sosial, kami juga memastikan bahwa kebijakan yang sama diterapkan di seluruh wilayah Jerman,” ujar Merkel. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply