Kampung tua ini diupayakan lepas dari Badan Pengusahaan Kawasan Batam

Ilsutrasu kota tua di republik Ceko, pixabay.com
Ilustrasi kota tua di republik Ceko, pixabay.com

Masih akan membahas bersama BP Kawasan Batam dan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Batam, Jubi – Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau memperjuangkan 37 lokasi Kampung Tua yang tersebar di penjuru pulau utama. Upaya itu dilakukan agar dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan Pulau Batam milik Badan Pengusahaan Kawasan Batam.

“Ada 37 titik yang belum terselesaikan,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin, (1/4/2019).

Baca juga : Buti akan jadi kampung adat

Aparat Kampung Kimi Nabire ikut pelatihan penggunaan dana Prospek

Kampung Buti telah miliki kantor sendiri

Rudi belum bisa menjelaskan luasan lahan di 37 lokasi kampung tuaitu, Rudi mengaku masih akan membahas bersama BP Kawasan Batam dan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB)

“(Luasnya) masih akan didudukkan (dibahas) sama-sama,” kata Rudi menambahkan.

Ia mengatakan pemerintah akan segera mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya bisa segera dikeluarkan. Namun langkah itu masih menunggu jika ketiga pihak menyepakati luas dan lokasi Kampung Tua.

“Kalau sepakat, yang sudah ada ditandatangani, selesai. Kalau tidak sepakat dibahas kembali, tidak sepakatnya ada di mana,” kata dia.

Baca juga : 40 tahun masyarakat Marind-Buti kehilangan kampungnya

Pendamping kampung harus berada di kampung dampingan

Kepala Kampung Adat Yoboi: Warga akan kami pindahkan 

 

Perjuangan penetapan kampung tua untuk mengeluarkannya dari HPL BP Kawasan Batam itu sudah disetujui Menteri ATR Sofyan Djalil, dalam kunjungannnya ke Batam, Sabtu (29/3/2019). Rudi enggan komentar saat ditanya mengenai adanya jual beli lahan di Kampung Tua itu.

“Itu bukan urusan saya. Tugas saya membebaskan mereka. Surat kami terbitkan, selesai,” katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Abdul Djalil membentuk Tim Kampung Tua Batam yang akan mengupayakan penerbitan sertifikat lahan di sana.

“Buat tim untuk kita identifikasi dan ‘enclave’ yang mana kampung tua,” kata Sofyan.

Menurut Sofyan, tim akan bekerja untuk memastikan lokasi dan luasan kampung tua dengan cara mengidentifikasi lahan dan luasan kampung. “Jika itu sudah maka pemerintah akan mengupayakan untuk menerbitkan HPL sendiri, terpisah dari HPL Pulau Batam yang dimiliki BP Kawasan Batam,” katanya. (*)

Editor  : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply